Breaking News

Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal Di Pelabuhan Gilimanuk

Jumat, 29 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net -.Pengungkapan penyelundupan tersebut disampaikan saat Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., Pressrelease didepan para awak media menyampaikan selain Tupoksi, penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI.

di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada jumat 29/11/2024.

Untuk TKP di area pelabuhan gilimanuk, melaya, kab. Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan satu pelaku an. SPR, laki-laki 36 tahun, alamat dusun gondosari ds tamansari Wuluhan Jember Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis kejadian :
Pada hari selasa, tanggal 12 november 2024 sekitar pukul 02.45 wita di area pelabuhan gilimanuk Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang an. SPR dan an. HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari kabupaten jember Jatim menuju Bali.
Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan Mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.
Pada saat diintrogasi saudara SPR dan saudara HNK tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa, akibat dari kejadian tersebut saudara SPR dan saudara HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku :
Untuk melakukan pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu straga pickup berwana putih Nopol P 8323 GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan, selanjutnya menaikan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan ketapang pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang di bawa pelaku tersebut.

Barang bukti yang kita amankan yaitu :
1) 529 Kg ikan marlin;
2) 546 Kg ikan mahi-mahi;
3) 10 Kg ikan cakal;
4) 27,5 Kg ikan tongkol;
5) 14,5 Kg ikan cakalang;
6) 5,5 Kg ikan baracuda;
7) 161 Kg ikan kembung;
8) 13 Kg ikan campuran;
9) 24 Kg ikan kakap merah;
10) 68,5 Kg ikan tenggiri;
11) 55 Kg ikan kerapu;
12) 199 Kg ikan gogokan;
13) 90 Kg belut sawah;
14) 1 box fiber berwarna biru;
15) 15 box sterofoam berwarna putih;
16) 1 buah terpal berwarna hijau;
17) 1 buah terpal berwarna biru;
18) 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi p 8323 gg, merek/type isuzu/phr54u caain1 4×2 mt, jenis mobil barang, model pick up, warna putih, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, atas nama yusuf qomarul huda, beserta stnk lembar 1 untuk wajib pajak dan kuncinya;
19) 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gillimanuk;
20) 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gilimanuk.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :
Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;

Pasal 88 huruf F :
setiap orang yang :
a. memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasa 35 ayat (1) huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari jawa ke bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di komsumsi serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina, ungkap AKBP Iqbal.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru