Breaking News

Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone.

Sabtu, 6 April 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Sukawati telah berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai Pelaku Pencurian 2 buah Handphone yang terjadi di Jln. Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Br. Pasekan, Ds. Ketewel, Kec. Sukawati Kab. Gianyar, Sabtu tanggal 10 februari 2024.

Seijin Kapolsek Sukawati KOMPOL I WAYAN JOHNI EKA CAHYADI, SE., Kanit Reskrim IPTU I KADEK PATRA, S.H. yang memimpin giat didampingi Panit Opsnal IPDA I NENGAH SUARDIKA. S.H. mengatakan pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 17.00 wita, kami berhasil menangkap pelaku pencurian 2 buah handphone bernama SAIFUL ROHMAN, 35thn, laki, Islam, Swasta asal Dusun Rumping, Rt/Rw 003/002, Cluring, Banyuwangi Kabupaten, Jawa Timur.

Menurut penuturan korban bernama EKA DIANA MAHIRA, perempuan, 42 thn, Hindu, Arsitek, alamat Jalan Ratna Gang I/9, Pangan Kaja, Desa Sumerta Kaja, Kec. Denpasar Timur, mengatakan Berawal pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, Korban mencharger/mengisi baterai kedua hpnya dikamar anak korban, setelah itu ditinggal tidur dikamarnya yang letaknya berdampingan, kemudian keesokan harinya pada Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekira pukul 09.00 wita ketika Korban sedang bersih-bersih rumah anak korban menanyakan keberadaan dari hp tersebut lalu korban mengatakan bahwa hp masih di charger, namun anak korban mengatakan bahwa hp tidak ada, setelah itu korban mengecek kedua hp tersebut ternyata memang benar kedua hpnya sudah tidak ada di tempat semula, lalu korban berusaha untuk mencarinya namun tidak ketemu. Kemudian korban juga sudah berusaha menghubungi nomor sim card pada kedua hp tersebut, ternyata hp sudah dalam keadaan mati, atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Sukawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dari hasil introgasi saksi dan korban serta hasil dari profiling dapat diketahui ciri – ciri pelaku. Kemudian tim lidik keberadaan pelaku ke Br. Sakenan Tabanan dari info yang didapat kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar sampai akhirnya pelaku dan BB dapat diamankan di kosnya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada Pamogan Denpasar.

Hasil Introgasi terhadap Pelaku,
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah Hp dengan modus melompati pagar rumah milik korban lalu masuk ke kamar tempat Hp di Charge kemudian mengambil Hp milik korban, Hand Phone yg hilang 2 Unit Handphone Infinix Note 30 Pro warna Gold dan warna Hitam
dengan kerugian materiil sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah). Pelaku melanggar Pasal
Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Agung )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru