Kapolres Karangasem Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 30 Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Karangasem

Kapolres Karangasem Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 30 Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Karangasem

Serba-Serbi780 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-November 2024 di Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Dandim 1623 Karangasem Letkol Czi Riyan Yustina, S.E., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H., dan Kepala BNN Karangasem Alvin Andrew Dias, S.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun. Kali ini melibatkan 30 perkara pidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, penganiayaan, pencabulan, dan pembakaran.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 197 barang, meliputi narkotika, barang elektronik, dan pakaian. Dengan rincian, mayoritas kasus didominasi oleh narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16 gram bersih dan 24 gram kotor.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang komprehensif, yakni menggunakan blender, perusakan, dan pembakaran guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum dan transparansi sistem peradilan di Kabupaten Karangasem, serta Kehadiran Kapolres Karangasem dalam acara ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum dan memberantas berbagai tindak kriminal di wilayah Karangasem.

( Ags )