KOTA MALANG, SURYA INDONESIA, – Bawaslu Kota Malang menggelar pelatihan saksi bertujuan untuk peningkatan kapasitas saksi TPS dan kecamatan dalam mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang diselenggarakan di Hotel 101 Jl. Dr. Cipto No. 11 Kota Malang. Senin, (25/11/2024)
Kegiatan ini dihadiri 48 peserta dari 3 Paslon, dengan runcian sebagai berikut: 1 orang LO (Liaison Organizer) Paslon, 1 orang Saksi Kecamatan dan 2 orang Saksi TPS, total masing-masing Paslon mengirimkan 16 peserta pelatihan saksi dari 5 Kecamatan.
Selanjutnya, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan di tingkat Kecamatan.
Selanjutnya, materi yang diberikan sebagai saksi, bahwa tugas saksi Pilkada tahun 2024, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, sbb:
Menerima penjelasan dari Ketua KPPS tentang:
1. Jumlah surat suara yang diterima;
2. Tata cara pemberian suara;
3. Tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau pemilihan terdaftar, atau masyarakat/pemilih;
4. Tata cara pemantauan oleh pemantau pemilihan terdaftar;
5. Pembagian tugas anggota KPPS; dan
6. Hal lain yang diperlukan
Selanjutnya, yang harus dilakukan seorang saksi adalah:
1. Menyaksikan proses pemungutan suara
2. Menghadiri rapat penghitungan suara
3. Menyaksikan proses penghitungan suara
4. Menandatangani formulir hasil penghitungan suara
5. Mendokumentasikan formulir hasil
penghitungan suara, berupa foto atau video
6. Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Mengawasi penyerahan kotak suara kepada PPS
8. Menyaksikan proses pemungutan suara ulang (jika ada).
Dan tentu saja saksi TPS harus membawa pulang C Hasil dari KPPS dan/atau PPK dari saksi kecamatan, yang telah bertanda tangan basah, serta memfoto C Plano Hasil.
Pelatihan ini menitikberatkan pada saksi untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi.
Diharapkan, para saksi mampu menjaga jalannya Pilkada agar tetap kondusif, jujur dan adil serta mengingatkan untuk mengantongi rekomendasi resmi atau surat mandat dari pasangan calon (paslon) atau partai pengusung sebelum melaksanakan
tugas di TPS.
Ditemui awak media, Mohammad Hanif Fahmi dari Bawaslu Kota Malang, ia menerangkan bahwa Saksi paslon bisa melakukan pengawasan bersama-sama untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa pemilukada di Kota Malang 2024.
“Kepada para saksi, bekerjalah sepenuh hati, awasi proses pemungutan maupun penghitungan suara dari awal sampai akhir, sehingga pikada serentak ini bisa berjalan sesuai aturan,” pesan Hanif. (ag/kw)