Breaking News

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diringkus

Sabtu, 23 November 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,Sumatera Utara ,  Surya Indonesia.net – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dua tersangka yang diamankan adalah Robiansah Ginting alias Robin (51), warga Huta II Andarasih, Kecamatan Tanah Jawa, dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), warga Tanjung Rejo, Kota Medan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Huta II Andarasih, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 1,34 gram, uang tunai Rp600.000, serta beberapa barang lainnya, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan Cofi di pinggir jalan lintas Tanah Jawa dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,75 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Huta II Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua, yaitu pinggir jalan lintas Tanah Jawa, tempat Cofi berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Penggerebekan di rumah tersebut berhasil menangkap Robin yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di atas meja ruang tamu. Dalam interogasi, Robin mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Cofi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Cofi di lokasi kedua dengan barang bukti sabu seberat 5,75 gram.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri, khususnya Polres Simalungun, untuk menekan angka peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak.

Operasi ini melibatkan tujuh personel Sat Narkoba, yaitu IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Efraim Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Tim ini bekerja dengan cermat, mulai dari pengintaian hingga penggerebekan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Cofi. Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKP Henry.

Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam melawan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Operasi yang dilakukan menunjukkan kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru