Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kintamani Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kintamani , Surya Indonesia.net – Polres Bangli Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, bertempat di mako Polsek Kintamani, telah dilaksanakan Preas release Pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di depan pasar singamandawa Kec Kintamani Kabupaten Bangli.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polsek Kintamani Ps Kanit Reskrim Posek Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H, Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, Panit 2 Reskrim I Made Wiryana, S.H, Ps Kasi Humas Aipda Gd Putra Wisnawa dan anggota reskrim.

Dalam kesempatan tersebut Ps Kanit Reskrim Kintamani mengapresiasi kerja keras Unit Opsnal Polsek Kintamani yang telah berhasil ungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (RS) Laki Laki berusia 32 tahun, di Dusun Tiger, Rt/Rw 017/002 Kel/Ds Padang sari Lor, Kec. Jabung, Kab. Malang, Prov Jawa Timur, Selasa 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RS diamankan bersama barang bukti antara lain, 1(satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam DK 6384 PQ atas nama Srertanadi, 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 6384 PQ atas nama , 1(satu) buah Kunci sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) buah helm warna hitam

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan NI WAYAN SRIMERTANADI, selaku korban yang melaporkan bahwa telah kehilangan Sepeda motor yang diparkir di jalan depan pasar singamandawa kintamani.

“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Ipda I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Ubud Gianyar”,Ungkap Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H.

Menurut keterangan pelaku (RS) dirinya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya nyantol yang terparkir di depan pasar singamandawa kintamani.

Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H., M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan Kasus Ini dan ”Untuk pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Kintamani KOMPOL I NENGAH SUKERNA, S.H.,M. A.P, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota reskrim yang sudah bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor, dan juga akan tetap mengembangkan kasus curanmor ini, ungkap Kapolsek Kintamani. ( Sutejo )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Senin, 12 Jan 2026 - 07:55 WIB