Breaking News

Tekankan Pentingnya Pendaftaran dan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar sosialisasi .

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia net – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (21/03).

Berdasarkan Undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sementar Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Terkait Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Notaris, OJK Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta Lembaga Pembiayaan/Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan  Sertifikat Jaminan Fidusia.” Ucap Palti.

Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan kebendaan yang semakin populer di masyarakat. Hal ini dikarenakan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mendapatkan jaminan tanpa harus memindahkan hak kepemilikan benda jaminan kepada debitur.

Namun demikian, Cahyo Rahadian Muzhar mengingatkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia. Salah satu akibatnya adalah jaminan fidusia tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap pihak ketiga.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk memahami pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia,” ujar Cahyo Rahadian Muzhar.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Direktir Perdata, M. Siregar, Penyusun Rencana Kerja Anggaran pada Direktorat Teknologi Teknologi Informasi, Utami Nurwiati, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Narasumber daru Otoritas Jasa Keuangan Daerah Bali, Kadek Wenten..( Tejo )

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Buka Puasa Bersama Organisasi Kemahasiswaan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Leadership yang Kuat
Kapolsek Gunung Anyar Keluarkan Himbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Warga Gunung Anyar Diminta Tertib dan Waspada
BUKA DOMPET PEDULI BENCANA HIDROMETEOROLOGY AGAM
Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Deliserdang Junaidi Bagikan Daging dan Beras
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah
Dr.dr Andre Yulius Ungkapkan Kenangan Bersama Almarhum Adi Sutarwijono Selama Menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya
PT IPAL Andre Raja Nusantara Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan Dengan Solusi IPAL Komprehensif

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:33 WIB

Polresta Sidoarjo Buka Puasa Bersama Organisasi Kemahasiswaan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:06 WIB

Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Leadership yang Kuat

Senin, 23 Februari 2026 - 12:40 WIB

Kapolsek Gunung Anyar Keluarkan Himbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Warga Gunung Anyar Diminta Tertib dan Waspada

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:12 WIB

BUKA DOMPET PEDULI BENCANA HIDROMETEOROLOGY AGAM

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:11 WIB

Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Deliserdang Junaidi Bagikan Daging dan Beras

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:47 WIB

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:36 WIB

Dr.dr Andre Yulius Ungkapkan Kenangan Bersama Almarhum Adi Sutarwijono Selama Menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50 WIB

PT IPAL Andre Raja Nusantara Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan Dengan Solusi IPAL Komprehensif

Berita Terbaru