Breaking News

Tekankan Pentingnya Pendaftaran dan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar sosialisasi .

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia net – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (21/03).

Berdasarkan Undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sementar Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Terkait Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Notaris, OJK Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta Lembaga Pembiayaan/Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan  Sertifikat Jaminan Fidusia.” Ucap Palti.

Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan kebendaan yang semakin populer di masyarakat. Hal ini dikarenakan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mendapatkan jaminan tanpa harus memindahkan hak kepemilikan benda jaminan kepada debitur.

Namun demikian, Cahyo Rahadian Muzhar mengingatkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia. Salah satu akibatnya adalah jaminan fidusia tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap pihak ketiga.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk memahami pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia,” ujar Cahyo Rahadian Muzhar.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Direktir Perdata, M. Siregar, Penyusun Rencana Kerja Anggaran pada Direktorat Teknologi Teknologi Informasi, Utami Nurwiati, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Narasumber daru Otoritas Jasa Keuangan Daerah Bali, Kadek Wenten..( Tejo )

Berita Terkait

Patroli Polrestabes Medan Tingkatkan Rasa Aman Para Pengemudi Ojol
DPP-LPKAN INDONESIA TENTANG: PP 20/2026 + RUPIAH RP17.800: DPP LPKAN SERUKAN DIALOG KEADILAN FISKAL & KAWAL 3 BEBAN BARU UMKM
Momentum Iduladha, Wartawan Gresik dan Polres Gresik Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
LPKAN Jatim Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri, Desak Polda Jatim Lakukan Uji Coba 60 Hari Agar Masyarakat Jatim Tidak Dirugikan
DPC PDIP Kota Malang Bergotong Royong Merajut Solidaritas Sosial dan Merawat Kebhinekaan di Hari Raya Idhul Qurban
Semangat Berkurban Tetap Tinggi, LDII Rungkut Kidul Sembelih 5 Sapi dan 2 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Semangat Berkurban LDII Rungkut Kidul Terus Terjaga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Patroli Polrestabes Medan Tingkatkan Rasa Aman Para Pengemudi Ojol

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:27 WIB

DPP-LPKAN INDONESIA TENTANG: PP 20/2026 + RUPIAH RP17.800: DPP LPKAN SERUKAN DIALOG KEADILAN FISKAL & KAWAL 3 BEBAN BARU UMKM

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:14 WIB

Momentum Iduladha, Wartawan Gresik dan Polres Gresik Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi

Senin, 1 Juni 2026 - 20:21 WIB

Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39 WIB

LPKAN Jatim Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri, Desak Polda Jatim Lakukan Uji Coba 60 Hari Agar Masyarakat Jatim Tidak Dirugikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:49 WIB

DPC PDIP Kota Malang Bergotong Royong Merajut Solidaritas Sosial dan Merawat Kebhinekaan di Hari Raya Idhul Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:58 WIB

Semangat Berkurban Tetap Tinggi, LDII Rungkut Kidul Sembelih 5 Sapi dan 2 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:36 WIB

Semangat Berkurban LDII Rungkut Kidul Terus Terjaga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polantas Menyapa, Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 13:41 WIB