Karangasem , Surya Indonesia.net – Polres Karangasem Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Amankan 6 Tersangka Pengedar dan 11,02 Gram Sabu Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., membuktikan Komitmennya dalam Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Karangasem melalui Jajaran Sat Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., pada kurun Waktu Dua Bulan Terakhir dari Januari dan Bulan Pebruari 2024 telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka kasus Narkoba dengan TKP yang berbeda berdasarkan Pemetaan Jaringan Pengedar.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Polres Karangasem saat memimpin Press Release Kasus Narkoba bertempat di Loby Kantor Narkoba Polres Karangasem.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya-upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, bahwa yg saat ini di tangkap adalah pengedar. Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem terutama pengedar,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.
Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan seseorang. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda kita bisa terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya. ( agung )