Breaking News

Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas.

Selasa, 12 November 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli menggelar press Conference pengungkapan kasus pencurian uang yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh didampingi Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, Sh, Kanit Opsnal Iptu Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas Aipda Nengah Wirata serta dihadiri para awak media yang bertempat di Loby Mapolres Bangli, Selasa ( 12/11/2024 ), Pukul 11.00 Wita

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan nilai kerugian mencapai hampir 100 juta rupiah atau tepatnya Rp 99.000.000. Tersangka Bernama Agus Hendra Wijaya (24), alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Seijin Kapolres Bangli, Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11) lalu. Tersangka mengambil uang yang disimpan di bupet toko dengan cara mencongkel menggunakan gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp 84 juta, dan satu buah kalung emas dengan berat 10 gram,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pelwku pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dan sudah setahun ini berhenti bekerja. Karenanya tersangka mengetahui seluk beluk situasi toko, “Jelas Kompol Akbar

Kasat Reskrim menambahkan dari laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan dan setelah terungkap, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu buah mobil pikap DK 8565 HG yang diketahui juga milik korban yang dipakai kabur. Dan sisa uang Rp 1 juta. Saat beraksi kebetulan hanya ada mobil pic up di lokasi, langsung itu dibawa pergi,”jelas Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian dipergunakan Sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadai. Sisannya dipergunakan foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.

Tethadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB