Breaking News

Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas.

Selasa, 12 November 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli menggelar press Conference pengungkapan kasus pencurian uang yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh didampingi Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, Sh, Kanit Opsnal Iptu Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas Aipda Nengah Wirata serta dihadiri para awak media yang bertempat di Loby Mapolres Bangli, Selasa ( 12/11/2024 ), Pukul 11.00 Wita

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan nilai kerugian mencapai hampir 100 juta rupiah atau tepatnya Rp 99.000.000. Tersangka Bernama Agus Hendra Wijaya (24), alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Seijin Kapolres Bangli, Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11) lalu. Tersangka mengambil uang yang disimpan di bupet toko dengan cara mencongkel menggunakan gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp 84 juta, dan satu buah kalung emas dengan berat 10 gram,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pelwku pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dan sudah setahun ini berhenti bekerja. Karenanya tersangka mengetahui seluk beluk situasi toko, “Jelas Kompol Akbar

Kasat Reskrim menambahkan dari laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan dan setelah terungkap, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu buah mobil pikap DK 8565 HG yang diketahui juga milik korban yang dipakai kabur. Dan sisa uang Rp 1 juta. Saat beraksi kebetulan hanya ada mobil pic up di lokasi, langsung itu dibawa pergi,”jelas Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian dipergunakan Sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadai. Sisannya dipergunakan foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.

Tethadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru