Breaking News

Di Dera Rasa Sakit Hati,” IPP , Nekat Bakar Rumah Glamping.

Jumat, 1 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net –  Reskrim Polsek Mengwi melakukan Gerak cepat menangkap dan mengungkap Atas kasus pembakaran rumah glamping di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat 1 November 2024.

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., mengatakan peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wita

IPS (55) selaku pemilik rumah glamping tersebut merasa tidak terima bahwa rumah glamping miliknya yang berisikan 1unit AC 2pk, 2 buah kasur ukuran 1×2 meter, dan 1 unit exhaust fun ukuran 40x 40 cm serta sebuah garase hangus terbakar yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan serta mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dilokasi kejadian unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Ipda Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IPP (34) warga Banjar Tengah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Yang di duga sebagai pelaku pembakaran rumah glampimg tersebut

Setelah dilakukan introgasi pelaku IPP mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah glamping milik korban dengan cara melompati tembok dan membakar atap rumah glamping yang terbuat dari ilalang dengan menggunakan korek gas

“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban”, tegas Kompol Adnyana T.J didampingi Iptu Komang Juniawan

Lebih jauh dijelaskan pelaku juga seorang residivis dimana pada tahun 2023 pelaku divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar lantaran melakukan pengerusakan mobil

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”, Ucapannya ,” Kapolsek Mengwi.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru