Breaking News

Di Dera Rasa Sakit Hati,” IPP , Nekat Bakar Rumah Glamping.

Jumat, 1 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net –  Reskrim Polsek Mengwi melakukan Gerak cepat menangkap dan mengungkap Atas kasus pembakaran rumah glamping di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat 1 November 2024.

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., mengatakan peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wita

IPS (55) selaku pemilik rumah glamping tersebut merasa tidak terima bahwa rumah glamping miliknya yang berisikan 1unit AC 2pk, 2 buah kasur ukuran 1×2 meter, dan 1 unit exhaust fun ukuran 40x 40 cm serta sebuah garase hangus terbakar yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan serta mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dilokasi kejadian unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Ipda Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IPP (34) warga Banjar Tengah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Yang di duga sebagai pelaku pembakaran rumah glampimg tersebut

Setelah dilakukan introgasi pelaku IPP mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah glamping milik korban dengan cara melompati tembok dan membakar atap rumah glamping yang terbuat dari ilalang dengan menggunakan korek gas

“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban”, tegas Kompol Adnyana T.J didampingi Iptu Komang Juniawan

Lebih jauh dijelaskan pelaku juga seorang residivis dimana pada tahun 2023 pelaku divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar lantaran melakukan pengerusakan mobil

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”, Ucapannya ,” Kapolsek Mengwi.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru