Breaking News

Polres Badung tangkap Pasutri , Lakukan Pengaiayaan Anak Dibawah Umur,.!!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Senin, 28 Oktober 2024 di Banjar Sempidi Desa Abiansemal Kecamatan ABiansemal Kabupaten Badung Bali.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna dengan caption #new Dugaan Kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator RI . Aryawedakarna Segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke polres Badung.

Kasat Reskrim  unit IV dengan Berbekal postingan tersebut Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen S.I.K memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku. dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang diamankan yakni Aditya Pratama Aji Saputro (merupakan Ayah Tiri Korban), laki-laki, islam, Jember 12 September 2002, Alamat : Dusun Kerajaan Dua, Kec. Kalitas, Kab. Jember, JawaTimur dan Aisyah Tul Hasana (Ibu Korban.), perempuan, Jember, 24 Juni 2002, Dusun Baban Timur, Kec Silo, Kab. Jember, Jawa Timur. Sementara korban berinisial MRRS, (4th), laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah / emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan september 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya, kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Darmasaba, pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. akhirnya pelaku merasa kesal, dan sempat memarahi korban. setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku. Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan pelaku, pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah. kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih 1 bulan. Sementara itu pelaku (ibu korban) menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan disaat korban rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu Rumah Sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang, dengan hasil laboratorium Sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB