Breaking News

Viral di Medsos Meminta Sumbangan Ditoko, Polsek Dentim Berhasil Amankan Pelaku

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Polsek Denpasar Timur mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika menjadi korban penipuan dengan modus meminta sumbangan Banjar ataupun muda mudi seperti yang viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu, “Kami mengimbau kepada pemilik usaha, toko maupun rumah pribadi untuk memasang kamera CCTV sebagai langkah pencegahan dan perlindungan awal guna meminimalisir tindak pidana di lingkungan usaha,” ucap Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H,.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang pemuda yang mendatangi toko Chance Fragrance, Jalan Trenggana Penatih, Denpasar Timur (28/10/24), kepada pegawai toko pria tersebut mengaku sebagai perwakilan dari salah satu Banjar setempat dan meminta sumbangan dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp200.000, dan diberikan oleh penjaga toko.

Pelaku berinisial IKS (29) asal Gianyar, pelaku diamankan berdasarkan petunjuk di CCTV lokasi, Tim unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Sena S.H., M.H., dengan cepat melakukan penangkapan di kawasan Ubud, Gianyar, dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang berdalih sumbangan Banjar dan uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli rokok dan makan,” tambahnya.

Usai mendapatkan uang sumbangan pelaku lalu pulang dan uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makan sementara sisanya sebesar 50 ribu disita sebagai barang bukti.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 379 KUHP dan pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Denpasar Timur.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB