Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko Elektronik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34), HM (42), dan ER (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.

“Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ags )

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Dua Korban Tenggelam di Teluk Manado
Ribut-ribut Soal Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab!
Polsek Sungai Rotan Amankan Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor
Adrianus Pusungunaung Resmi Pimpin FPRMI Sulut, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Organisasi
KPK RI dan Kemenag Sumbar Perkuat Sinergi, Edukasi Sejak PAUD hingga Sistem yang Membuat Sulit Korupsi
SHE: TRAGISNYA AKHIR NASIB POLITIK JOKOWI
SHE: TERBUKANYA TOPENG KEPALSUAN JOKOWI
Drop, Usai Pertanyakan Kasus Penganiayaan Anaknya Di Polsek Gelumbang

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:23 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Dua Korban Tenggelam di Teluk Manado

Selasa, 4 November 2025 - 20:17 WIB

Ribut-ribut Soal Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab!

Selasa, 4 November 2025 - 20:04 WIB

Polsek Sungai Rotan Amankan Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 4 November 2025 - 19:48 WIB

Adrianus Pusungunaung Resmi Pimpin FPRMI Sulut, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Organisasi

Selasa, 4 November 2025 - 19:45 WIB

KPK RI dan Kemenag Sumbar Perkuat Sinergi, Edukasi Sejak PAUD hingga Sistem yang Membuat Sulit Korupsi

Selasa, 4 November 2025 - 19:22 WIB

SHE: TERBUKANYA TOPENG KEPALSUAN JOKOWI

Selasa, 4 November 2025 - 19:21 WIB

Drop, Usai Pertanyakan Kasus Penganiayaan Anaknya Di Polsek Gelumbang

Selasa, 4 November 2025 - 19:05 WIB

Hindari Kericuhan, Perumda Pasar Mediasi Pedagang dan Satpol PP. 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ribut-ribut Soal Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab!

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:17 WIB

Serba-Serbi

Polsek Sungai Rotan Amankan Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB