pelapor sebagai WNI, sekaligus dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana)

pelapor sebagai WNI, sekaligus dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster - Giri, Kembang - Ipat Kabupaten Jembrana)

Politik58 Dilihat

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pelapor: I Putu Dwita, S.Pt. (kapasitas pelapor sbg WNI, sekaligus dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana)

Terlapor: Ketua KPU Kab. Jembrana a/n I Ketut Adi Sanjaya

Peristiwa yg dilaporkan: Tindakan pembiaran oleh KPU Kab. Jembrana yg menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada dalam kegiatan “Jalan Sehat Bahagia” pd hari Minggu, tgl 13 Oktober 2024

Laporan ini adalah tindak lanjut dari upaya yg sdh kami tempuh terkait dengan kegiatan tsb.
Kami sdh mengajukan keberatan, namun acara ternyata tetap jalan, dan akhirnya ditemukan beberapa fakta terkait materi / muatan kampanye dlm kegiatan tsb.

Pokok2 Alasan Laporan:
– Bahwa kegiatan jln sehat tsb ternyata ada muatan/materi kampanye, seperti: alat peraga berupa umbul2 dan sticker yg menampilkan citra diri Paslon Gub-Wakil Gub Bali No. Urut 1, dan fakta-fakta pendukung lainnya, shg menurut hkm kegiatan tsb hrs mentaati ketentuan Kampanye Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024;

– Sebelum acara dilaksanakan, pihak Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab Jembrana sdh memberikan Imbauan yg pd intinya menegaskan tidak boleh ada aktivitas atau muatan kampanye dlm kegiatan tsb, berikutnya Tim hukum Kembang- Ipat jg sdh menyampaikan Keberatan dan Mohon Agar KPU dan Bawaslu Jembrana tidak mengijinkan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan terhadap hal tsb pihak Bawaslu Kab Jembrana dan KPU Kab Jembrana juga sdh menyampaikan yg tanggapannya.

– Bahwa dari proses diatas, sejak awal Terlapor sebenarnya tahu adanya potensi pelanggaran Pilkada dlm acara tsb, semestinya KPU Kab. Jembrana melakukan cegah dini , mengklarifikasi pihak terkait agar menghindari terjadinya pelanggaran, bukan malah melakukan pembiaran.

– Bahwa mengingat kegiatan tsb dikualifikasikan sbg kegiatan Kampanye, maka jls terlihat adanya pelanggaran2, seperti: pelaksana kegiatan tdk terdaftar dan tdk memenuhi syarat sebagai pelaksana kampanye (vide Pasal 12 ayat 1 huruf b, ayat 4, ayat 5 dan ayat 7 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pemberian hadiah melebihi batasan nilai/nominal maksimal yg ditentukan yaitu Rp. 1.000.000, – / barang (vide Pasal 66 ayat 3, 4 dan 5 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pelaksanaan kampanye di luar jadwal (vide melanggar Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada).

Pembiaran seperti ini nyata menyebabkan pelaksanaan pilkada menjadi tdk tertib, dlm hal ini apa yg telah dilakukan Terlapor patut diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Pelapor melalui pelaporan ini mohon adanya proses hukum dan penegakan hukum Pilkada terkait peristiwa tsb, termasuk thd Terlapor maupun pihak2 lainnya yg turut melakukan pelanggaran Pilkada tsb.

Dalam Pelaporan ini didampingi oleh Bid. Hukum & Advokasi Tim Pemenangan Koster – Giri Provinsi Bali dan Kab. Jembrana (Bawaslu Prov. Bali, Tgl 18 Okt 2024)

( *)