Breaking News

Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian Peralatan Proyek dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubud Gianyar, Surya Indonesia.net – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ubud berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus yang dilaporkan, pengungkapan ini dilakukan terhadap kasus pencurian peralatan proyek dan juga kasus pencurian sepeda motor. Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (12/10/2024) mengungkapkan bahwa baik tersangka dan barang bukti terhadap dua kasus ini telah diamankan di Mapolsek Ubud.

Kasus yang pertama berhasil diungkap oleh petugas kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian peralatan proyek yang terjadi di sebuah proyek villa kawasan Desa Mas Kecamatan Ubud. Hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui bernama Pandu Halilintar Febrianto (22) asal Jember Jawa Timur. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melalukan aksi pencurian peralatan proyek ini adalah akibat kepepet setelah gajinya telat dibayarkan selama satu minggu.

“Untuk kasus pencurian peralatan proyek ini, tersangka mengangkut barang curiannya dengan menggunakan mobil box dan dibawa ke kampung halamannya di Jember Jawa Timur. Kerugian yang dialami oleh pemilik proyek senilai puluhan juta rupiah, barang curian pun sebagian sudah sempat dijual oleh tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka Pandu Halilintar Febrianto diancam dengan pasak 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian pengungkapan kasus berlanjut, yakni kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Fasil (21) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan aksi pencurian terhadap sebuah sepeda motor Honda Vario di sebuah rumah kos kawasan Desa Lodtunduh Ubud. Tidak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga ternyata melakukan pencurian terhadap dua unit handphone.

“Anggota setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di kawasan Nusa Dua Badung, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ubud untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Fasil (21) diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru