Breaking News

Polda Bali Konfrensi Pers Pengerebekan Flame Spa & Pink Palace Spa

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali , Surya Indonesia.net – Konferensi Pers penggerebekan Flame Spa & Pink Palace Spa di pimpin Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya, S.H.,S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Penyidik, bertempat di loby Ditreskrimum Polda Bali pada jumat 11/10/2024.

Didepan para awak media AKBP Suarnaya menyampaikan pada bulan september lalu Ditreskrimum melakukan penggerebekan dua Spa di Wilkum Badung dengan TKP yang berbeda, yaitu;

1. Berdasarkan komplain dan laporan dari masyarakat pada senin 2 September sekitar pukul 17.30 Wita team Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di Flame Spa Seminyak kerobokan kuta utara Badung, di kamar No 11 ditemukan adanya terafis sedang melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang bulat, adapun dalam kamar tersebut ditemukan sarana pijet berupa oil/minyak, lulur, masker, handuk dan selimut/sprai berisi sperma.
Selanjutnya berdasarkan hasil introgerasi terhadap saksi terafis tamu telah ditemukan fakta bahwa di Flame Spa Seminyak terdapat adanya kegiatan atau terselengrannya kegiatan Pornografi dengan bentuk tahapan pelayanan yaitu; Resepsionis menunjukan Daftar menu treatment kepada tamu dan menjelaskan kepada tamu terkait paket treatment di Flame Seminyak. Selanjutnya setelah tamu memilih salah satu paket Treatmen kemudian Resepsionis mengatar tamu ke ruang Showing untuk memilih terafis/model yang dipertontonkan di ruang Showing dalam kondisi terafis menggunakan lingeri dan outher/kimono transfaran. Kemudian setelah salah satu terafis dipilih oleh tamu, selanjutnya tamu diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan. Setelah berada didalam kamar, terafis melakukan pijat tradisioanal sensasi dengan mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, oral, handjob atau blowjob sampai keluar sperma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. TKP kedua di Pink Palace Bali SPA di jl mertasari, kerobokan kelod kuta utara Badung tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, berdasarkan laporan masyarakat dilakukan pemeriksaan dan penggerebekan, ditemukan tindak pidana Eksploitasi terhadap anak dimana salah satu karyawan terapis dibawah umur berinisial NSP yang umurnya 17 Tahun 7 bulan, dan selain ditemukan anak dibawah umur yang dipekerjakan ditempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana Eksploitasi Pornografi, yang kemudian dari interogasi yang dilakukan oleh petugas selanjutnya saksi saksi dan alat bukti dibawa di bawa dan diamankan oleh petugas Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara.

Dari kedua TKP Spa plus-plus yang beromset hingga 3 miliar rupiah/bulan tersebut Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 12 orang tersangka dan dua diantaranya merupakan WNA asal Australi (suami istri).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru