Breaking News

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP*

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , Surya Indonesia.net –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah.

WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).

Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

“Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela.

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru