Denpasar – Untuk dapat menyediakan akses layanan hukum yang cepat ketika terdapat masalah hukum di level desa di masa pandemi covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membentuk Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes) di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Posyankumhamdes ini telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juli 2020 lalu, ini merupakan bentuk antisipasi Pemerintah dalam memberikan respon cepat atas permasalahan Hukum dan HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa dan kedepannya akan terus dikembangkan guna memfasilitasi masalah hukum dan HAM bagi masyarakat desa.
Agar pelaksanaan Posyankumhamdes dapat berjalan secara optimal, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan rapat pembahasan penanganan kendala-kendala di lapangan terkait pelaksanaan Posyankumhamdes dalam memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa.
Rapat yang dilaksanakan bertempat di ruang Dharmawangsa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti dan dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo serta diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali.
Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Posyankumhamdes dibentuk sebagai respon cepat atas masalah hukum yang terjadi di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Bali. Kondisi Pandemi ini telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun social yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa.
“Pembentukan Posyankumhamdes ini merupakan wujud respon cepat dalam mengatasi permasalahan hukum di masyarakat desa pada saat kondisi pandemi covid-19. Yang dimana pada masa pandemi seluruh aktivitas dibatasi, sehingga memerlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganan permasalahan hukum.” ungkap Constantinus.
Anggiat Napitupulu pada kesempatan tersebut menyampaikan, memang dalam pelaksanaan Posyankumhamdes sendiri masih terdapat beberapa kendala, sehinggaa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat belum optimal. Hal ini menjadi tantangan yang harus kita selesaikan bersama.
“Secara garis besar hambatan yang dihadapi selama ini adalah kurangnya dukungan dari pemerintah desa terkait keberadaan posyankumhamdes. Oleh karena itu kerjasama dengan pemerintah daerah terutama pemerintah desa perlu ditingkatkan. Agar masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari Posyankumhamdes” ucap Anggiat.
Posyankumhamdes sendiri terletak di kantor Kepala Desa/Lurah. Untuk jaminan keberlangsungan dari Posyankumhamdes sendiri, telah terdapat Produk Hukum Daerah yang menjadi dasar penggunaan Dana Desa dari Kementerian Desa untuk operasional Posyankumhamdes.
Dalam pelaksanaannya layanan Posyankumhamdes diberikan oleh Paralegal Desa yang telah mengikuti pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kurikulum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Adapun layanan yang terdapat dalam Posyankumhamdes antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi hingga asistensi pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Layanan Paralegal Desa disupervisi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan didampingi oleh Penyuluh Hukum serta PK Bapas. ( Agung )