Dewa Putu Akhirnya Ketangkap Setelah Curi Sapi di 4 TKP

Kriminal735 Dilihat

 

Saat konfrensi pers di Aula Mako Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, aksi pencurian sapi ini terjadi pada bulan Juni 2023 di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Jembrana, yaitu dua TKP di Kecamatan Mendoyo dan dua TKP di Kecamatan Jembrana.

Ia mengaku, pelaku mencuri di 4 TKP diantaranya areal persawahan di Lingkungan Sri Mandala, Lingkungan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana pinggir pantai Desa Delod Berawah, Kecamatan Jembrana areal persawahan di Lingkungan Mertasari, Kelutahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana; dan sebuah kebun di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo

“Pelaku menyasar sapi yang jarang diawasi pemiliknya. Pelaku juga bekerja sebagai tukang angkut sapi sehingga sangat paham dengan lokasi-lokasi sapi yang akan ditarget. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa empat ekor sapi yang telah dicuri oleh tersangka. Tersangka melakukan pencurian di empat TKP yang berbeda selama bulan Juni 2023,” terangnya. Senin (3/7/2023).

Menurutnya, sapi-sapi yang berhasil di curi pelaku semua milik korban yang merupakan petani. Pengakuan pelaku, dirinya kesulitan ekonomi. “Aksi pelaku saat mencuri dilakukan pada pukul 02.00 wita pagi. Dalam aksinya pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut sapi dari TKP ke rumahnya, termasuk persawahan di Dauh Waru,” ungkapnya.

Elim juga mengaku, sapi yang berhasil dicuri oleh pelaku sebanyak 4 ekor di 4 TKP sampai saat ini belum dijual oleh pelaku. “Beruntung seluruh sapi hasil curian ini masih belum sempat dijual oleh pelaku, dan masih berada di sebuah persawahan di dekat rumah tersangka ini,” ucapnya.

Lebih jelasnya Elim mengatakan, saat dilakukan penyelidikan dan juga berdasarkan informasi dari saksi di TKP, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada tanggal tanggal 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. “Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 9 juta hingga Rp. 14 juta. Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tandasnya. ( Tejo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *