Breaking News

Kurang Dari Sebulan, Reserse Narkoba Polres Karangasem Tangkap Dua Pengedar Narkoba”

Senin, 23 September 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Dalam waktu kurang dari sebulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH., berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem. Prestasi gemilang ini diumumkan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem pada Senin (23/9).

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Karangasem,” tegas AKBP I Nengah Sadiarta di hadapan awak media. “Dalam dua operasi terpisah, tim kami berhasil menangkap dua tersangka Pengedar residivis dan menyita sejumlah besar barang bukti.”

Operasi pertama dilakukan pada 4 September 2024, tepat di depan Pura Puseh Desa Sukahat, Kecamatan Sidemen. Tim Satuan Narkoba dengan cermat mengamankan tersangka IKASG alias A, seorang pengedar dan perantara narkoba. “Dari tas hitam milik tersangka, kami menemukan empat paket sabu dengan total berat 1,15 gram brutto,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum genap seminggu, pada 9 September dini hari, tim kembali melancarkan operasi kedua di sebuah rumah di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. “Kali ini kami menangkap tersangka S alias B, seorang pengedar yang lebih besar. Barang bukti yang disita mencapai 25 paket sabu dengan total berat 7,56 gram brutto,” lanjut AKBP I Nengah Sadiarta.

Yang mengejutkan, sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi dengan rapi di plafon dapur dan di samping kulkas, menunjukkan tingkat kecanggihan operasi para pengedar.

Kedua tersangka, yang merupakan residivis, kini dijerat dengan pasal berlapis. IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

“Ini baru permulaan,” tegas Kapolres. “Kami masih memburu dua orang DPO yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar tuntas.”

AKBP I Nengah Sadiarta mengakhiri konferensi pers dengan seruan kepada masyarakat. “Kami butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat. Laporkan segera jika Anda mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Anda. Bersama-sama, kita wujudkan Karangasem bebas narkoba!”

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Karangasem membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkoba, memberikan angin segar bagi upaya penciptaan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Karangasem.

( Ags )

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru