Polda Bali , Surya Indonesia.net – Dua Pelaku Kasus Perdangan Orang Ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai , Saat ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polda Bali, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin (12/6/2023).
Kronologis kejadian, pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Cambodia, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Cambodia), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.
Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, Iptu Rioson Ritonga, S.H., M.H. langsung mengamankan saksi dan barang bukti serta menangkap kedua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun identitas para pelaku yaitu:
1. Heriyanto, laki-laki, 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten;
2. Sugito, laki-laki, 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Cambodia) dengan cara ilegal.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Bali. ( Agung )