Breaking News

Pernah Dibui, Guide Asal Joga Dibekuk Lagi saat Edarkan Sabu

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi yang pernah dirasakan Lilik Budianto, 51, tak membuatnya kapok untuk bertindak melawan hukum. Pria ini dipergoki warga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan, Denpasar Selatan, sehingga diringkus lagi oleh polisi.

Kasus tersebut dibeberkan di Mapolsek Denpasar Selatan oleh Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari bersama Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (7/6). Kalpika menerangkan, peristiwa ini bermula ketika tersangka ditelepon oleh seseorang yang disebut BOS pada Kamis (1/6), sekitar pukul 19.00.

Lalu, pria yang bekerja sebagai Guide Freelance yang nyambi pengedar ini mengambil sabu sebanyak 24 paket di tempat yang ditentukan, yakni di Jalan Pulau Galang, Pemogan. Keesokan harinya sekitar pukul 06.30, dia dihubungi lagi oleh BOS. Baru setelah itu berkeliling mengedarkan barang haram ini. “Yang bersangkutan berhasil menempel sabu di 17 titik, seperti seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan atau Sesetan sampai pukul 11.00,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat pria asal Jogjakarta ini akan menempel di lokasi yang ke 18 yaitu di Jalan Pulau Roti, gerak-geriknya dicurigai oleh warga. Sebab, warga tidak mengetahui identitasnya, tapi terlihat sering mondar-mandir dengan sepeda motor Honda Vario di sana. Selain itu, pelaku juga kepergok meletakan sebuah benda dibawah batu, lalu difoto. Sehingga hal ini dilaporkan ke Polsek Densel.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah dan Panit Opsnal Ipda Made Mediana Dwija bersama anggota Opsnal segera ke TKP untuk menyelidiki. Tanpa buang waktu, aparat bersama warga langsung mengamankan Budianto. Dari pemeriksaan terhadap tas yang pelaku bawa, ditemukan handphone Samsung, serta bungkusan kresek dan tujuh paket narkotika.

“Ketika itu tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang rencananya akan diletakkan (ditempel) di suatu tempat,” tandasnya. Selanjutnya pria yang beralamat di Jalan Mertasari, Sidakarya inu beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Densel untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, Budianto mengakui kalau dirinya dijanjikan upah oleh BOS sebesar Rp 100 ribu setiap kali berhasil menempel sabu.

Dia juga mengakui sudah pernah dipenjara karena menjadi perantara dalam jual beli sabu pada 2012 lalu. Disinggung mengenai apakah narkoba ini diedarkan untuk wisatawan mengingat profesi pelaku sebagai Guide, Kalpika mengatakan sedang mendalaminya. Atas perbuatannya, Budianto disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahu 2009 tentang narkotika, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum. ( Agung )

 

 

 

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB