Breaking News

Polda Bali Tangkap Bisnis Menggunakan Alat Bayar Kripto.

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Polda Bali laksanakan konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H.

Didepan para awak media cetak, online dan elektronik, Kabid Humas menyampaikan kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali. Benar saja ditemukan ada beberapa tempat berupa Cafe, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup Telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantumkan nomor HP. Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup Telegram tersebut dan memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya Jimbaran, Badung, terhadap tersangka (TS) (laki-laki 33 tahun), pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jimbaran, Badung.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 33 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) jo 21 Ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).”

“Dengan adanya permasalahan ini, kami dari Polda Bali mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku mari kita gunakan Rupiah dalam setiap transaksi, karena Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia,” tutup Kombes Satake.  ( Agung )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB