Breaking News

Sejumlah komunitas pencinta hewan melaporkan kejadian kekejaman terhadap hewan, Sintesia ke Polse Denpasar Selatan.

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pada 13 Mei 2023, beredar video seseorang yang diduga memaksa seekor anjing kecil berlari di belakang sepeda motornya di Bali menjadi viral di media sosial. Sejumlah orang melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Sintesia, karena khawatir dan kesal dengan kesejahteraan anjing tersebut.

Untuk memenuhi kewajiban hukum untuk melaporkan kejadian kekejaman terhadap hewan, Sintesia melaporkan dugaan kejadian pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 21:00 WITA ke Polsek Denpasar Selatan yang berwenang menangani kasus berdasarkan locus delicti.

Pada tanggal 15 Mei 2023, pukul 09.00 WITA Sintesia menerima telepon dari pihak Kepolisian yang memberitahukan bahwa pelaku telah diidentifikasi dan dipanggil ke Polres Denpasar Selatan. Polisi memerintahkan pemeriksaan hewan terhadap hewan tersebut, untuk memastikan kondisi anjing tersebut dan karena anjing tersebut pincang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 15 Mei 2023 pukul 17:30 WITA, Sintesia membawa anjing tersebut ke klinik hewan. Dokter hewan menemukan bahwa anjing kecil itu mengalami cedera otot di kaki belakang, luka bakar di telapak kaki depan, dan trauma otot, yang kemungkinan besar disebabkan karena dipaksa berlari di belakang sepeda. Saat ini anjing tetap berada di bawah perawatan dokter hewan.

Polisi saat ini sedang mengumpulkan lebih banyak informasi. Sintesia ingin menggunakan kesempatan ini untuk sekali lagi berterima kasih kepada Polisi yang telah peduli terhadap kesejahteraan hewan dan menegakkan hukum kekejaman terhadap hewan di Indonesia.

Menurut pasal 66A (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan penganiayaan hewan yang menyebabkan cacat dan/atau ketidakproduktifan harus melaporkannya kepada pihak yang berwenang. ( Gung )

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru