Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba, Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba secara serentak di wilayah hukumnya pada Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 12.10 hingga 13.35 WITA ini menyasar rumah kos di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sebelum pelaksanaan, personel menerima arahan dan petunjuk (APP) dari Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., M.H., dengan penekanan agar seluruh anggota bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengutamakan keselamatan, serta bertindak cermat, tertib, dan profesional. Sebanyak 17 personel yang terlibat dalam surat perintah kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabanan.
Pemeriksaan dilakukan di Rumah Kos BRD Jaya 99, Jalan Bawean (Yudistira) Nomor 20, Kecamatan Kediri. Petugas melaksanakan pemeriksaan identitas terhadap lima penghuni kos sekaligus tes urine sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, seluruh tes urine menunjukkan hasil negatif dan petugas tidak menemukan barang terlarang di lokasi tersebut.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., M.H., mengatakan” Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan terpadu dan pemeriksaan secara profesional. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, demi mewujudkan wilayah Tabanan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
(anggi)

























