DENPASAR, Surya Indonesia.net – Hidup berfoya-foya hanya sesaat dirasakan Wawan Christian Saputro, 29. Pasalnya, pria itu memperoleh uang memakai cara haram, yakni dengan mencuri kabel fiber optik di Gudang PT Quantum Nusa Tama, Jalan Bedahulu Gang VII, Denpasar Utara. Alhasli, ia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan pria asal Wonogiri Jawa Tengah ini disampaikan oleh Kpolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada Selasa (4/4). Usut punya usut, perusahaan yang menjadi korban pencurian ini adalah tempat kerja Wawan sendiri.
“Modusnya mengambil barang perusahaan dengan mengunakan anak kunci tanpa seizin yang berhak,” tandas Sukadi. Berdasarkan laporan yang dibuat Wahyu Wicaksono, 30, kasus ini diketahui bermula ketika melakukan pengecekan barang perusahaan pada Rabu (8/3) sekitar pukul 27.30. Ternyata, dua. kabel fiber optik telah hilang,” pungkasnya. ( Tony )