Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Serba-Serbi160 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Karangasem. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers atau Press Release yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VI/2024/SPKT/RESNARKOBA/POLRESKR.ASEM/POLDA BALI tertanggal 20 Juli 2024, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial MR alias R dan FHA alias F yang berperan sebagai perantara. Lokasi penangkapan berada di sebuah gang di samping SDN 1 Krasem, Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Karangtohpati, Kelurahan Krasem, Kecamatan Krasem.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 0,75 gram dengan berat netto 0,55 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

( Ags )