Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers kasus penembakan yang sempat viral di media sosial, konferensi dilaksanakan di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (19 Agustus 2024) pagi.
Kapolres Badung menerangkan kronologis kejadian dimana pelaku (I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo) Pada, Hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 Pagi, pelaku meminjam Senapan Laras Panjang soft gun kepada SMS alias DD,, selanjutnya pelaku pergi ke Carangsari mengendarai sepeda motor Scoopy Warna Hitam, membawa senapan laras panjang jenis air gun kemudian pelaku menunggu korban (I Putu Oka Partama Alias Yudik) di depan pintu gudang, setelah pelaku melihat korban keluar dari pintu gudang, selanjutnya pelaku mengarahkan senapan laras panjang kepada korban kemudian menembak korban sebanyak 3 (tiga) kali, dimana korban spontan menutup pintu gudang sehingga peluru senapan mengenai pintu sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) tembakan ke atas.
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal, pelaku merasa sakit hati dan dendam dengan korban karena beredar isu bahwa pelaku dituduh sebagai dalang terkait kasus ITE yang akan dilaporkan ke pihak Polri.” Ucap AKBP Teguh dihadapan awak media.
Menurut Kapolres Badung pelaku berhasil diamankan di tempat pelariannya di Rumah saudaranya di daerah Batubulan Kabupaten Gianyar pada Hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, sekitar Jam 15.00 WITA berserta barang buktinya sepeda motor Scoopy Warna Hitam dan senapan laras Panjang air gun di simpan pelaku di Ubung ditempat kerjanya. Dalam perkara ini diamankan 1 Pucuk senapan laras Panjang Jenis Air Gun Merk Predator, warna hitam, 1 buah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan sebanyak 2 lubang dan 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam.
“Pelaku kita persangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunhan, sesuai dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 (ayat1) KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya disela-sela menunjukkan barang bukti senjata air gun, sepeda motor dan daun pintu bekas terkena peluru.
( Ags )