Denpasar, Surya Indonesia.net – Perumda Bhukti Praja Sewakdarma (BPS) Kota Denpasar melakukan sidak juru parkir (jukir) di beberapa ruas jalan.
Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan oleh masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan.
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Jumat (5/6), mengatakan, sidak dilakukan pada 26 dan 27 Mei lalu yang menyasar Lapangan Puputan Badung, Jalan Kamboja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marlboro, kawasan Monang Maning, hingga Jalan Diponegoro.
Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 15 jukir melakukan pelanggaran.
Diantaranya, 12 jukir tidak mengenakan seragam resmi Perumda BPS saat bertugas. Kemudian ada 2 petugas masih mengenakan karcis parkir tahun 2025 yang sudah tidak berlaku.
Selain itu, ditemukan seorang petugas parkir yang belum terdaftar secara resmi sebagai petugas Perumda BPS.
Menurut Putrawan, sidak juga mengecek kepatuhan petugas terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), keamanan area parkir, hingga optimalisasi pendapatan parkir yang menjadi sumber pendapatan pengusahaan daerah.
Petugas yang melanggar, Perumda BPS saat ini masih memberikan pembinaan. Sementara, petugas parkir yang belum terdaftar langsung diarahkan untuk menjalani proses administrasi agar area yang dijaganya dapat ditata menjadi pos resmi Perumda BPS.
( red)

























