KOTA MALANG | SURYA INDONESIA || – Dalansir dari malangvoice.com, Pembangunan di atas jembatan di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, menjadi sorotan pemerintah daerah Kota Malang.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pemkot Malang melalui Bidang Cipta Karya DPUPRPKP memasang papan pengawasan pada Senin (1/6) dan meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
Pemasangan papan pengawasan dilakukan bersama Komisi C DPRD Kota Malang dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi proyek yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan hasil inspeksi menunjukkan adanya pembangunan fisik di atas jembatan. Namun, berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku, pembangunan tersebut belum memenuhi syarat kesesuaian tata ruang.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian dijabarkan dalam Perwal Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Untuk jembatan penyeberangan diizinkan, tetapi untuk fungsi parkir tidak diizinkan dalam RDTRK,” ujar Ade.
Menurutnya, pihak pengembang memang pernah mengajukan dokumen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun hingga saat ini, seluruh persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi.
Ade menegaskan penghentian sementara proyek bukan dilakukan karena isu tersebut viral di masyarakat, melainkan murni sebagai bentuk penegakan aturan.
“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Bukan karena viral lalu langsung dihentikan. Dari sisi tata ruang, pembangunan di atas badan air memiliki syarat yang sangat ketat,” tegasnya.
Karena itu, DPUPRPKP meminta pengembang segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Ia menegaskan proyek tersebut tidak boleh diteruskan selama legalitasnya belum lengkap.
Menurut politisi PKB itu, membiarkan pembangunan tetap berjalan sebelum seluruh izin terbit berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kota Malang.
“Kalau izinnya belum lengkap, ya harus dihentikan dulu. Jangan sampai nanti menjadi contoh yang kurang baik karena masyarakat bisa menganggap pembangunan di atas saluran air diperbolehkan,” ujarnya.
Arief mengungkapkan, sejauh yang diketahuinya, pengembang baru mengantongi Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). Dokumen tersebut dinilai belum cukup sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Bahkan, DPRD meminta agar IKKPR yang telah diterbitkan ditinjau ulang. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi pembangunan berada di atas badan sungai yang merupakan ruang publik, bukan lahan privat.
“Kalau ternyata lokasinya berada di atas sungai yang menjadi hak publik, maka perlu ada peninjauan kembali terhadap izin yang sudah keluar,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak perwakilan Pia Cap Mangkok, Malvin Hariyanto, menyatakan, berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia mengatakan proses perizinan masih berjalan dan sejumlah dokumen telah dilengkapi sesuai permintaan instansi terkait.
Malvin menegaskan pembangunan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, fasilitas yang dibangun juga ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Semeru yang kerap mengalami kemacetan, terutama saat akhir pekan dan hari libur.
“Kami berusaha kooperatif dan memenuhi semua persyaratan yang diminta pemerintah. Harapannya, fasilitas ini bisa membantu mengurangi kemacetan, terutama saat akhir pekan atau hari libur,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut dirancang untuk memperlancar arus keluar-masuk kendaraan pengunjung sehingga tidak menumpuk di badan jalan.
“Sebetulnya bangunan ini juga untuk membantu kota. Kami ingin membuat arus kendaraan lebih lancar dan mengurangi kemacetan. Pengunjung Pia Cap Mangkok memang cukup banyak sehingga kebutuhan parkir juga meningkat,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan warga sekitar terkait pemanfaatan area di bawah jembatan, termasuk penyediaan akses pendukung agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Meski demikian, Malvin memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh arahan pemerintah daerah dan menghentikan sementara pengerjaan proyek hingga seluruh proses perizinan dan evaluasi selesai dilakukan.
“Kita ikuti saja. Apa pun yang terbaik, kami tidak mau egois. Kami akan menghentikan pengerjaan sampai semuanya benar-benar beres,” tegasnya.(der/kw)
Reposted: suryaindonesia.net
Malang, 3 Mei 2026
Sumber: malangvoice.com

























