Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, Hadiri Pemberian Remisi Umum Napi Lapas Kelas IIA Kerobokan

Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, Hadiri Pemberian Remisi Umum Napi Lapas Kelas IIA Kerobokan

Serba-Serbi107 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., hadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan jalan Gunung Tangkuban Perahu, Lingkungan Taman Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali Sabtu, (17/8) siang.

Acara yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Prov. Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kakumdam IX/Udayana Kol. CHK Muhammad Irham SH., MH., Direktur Tahti Polda Bali AKBP I Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 1611/Badung Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan SIP., Kajari Badung Sutrino Margi Utomo SH.,MH., Ka BNN Badung AKBP AA. GDE Mudita., Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, Kasat Tahti Polresta Denpasar AKP I Nyoma Rudiana, Kalapas Kerobokan Raden Mas Kristyo Nugroho, Yayasan Mercy Indonesia, Yayasan Konselor, Perwakilan BNI Reno, ISI Institut Seni Indonesia Denpasar serta Para Narapidana dan Warga Binaan.

Jumlah remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas dan sebanyak 1.256 orang anak binaan dengan rincian Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang serta Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan pemberian remisi terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan mempunyai hak keadilan dan kemerdekaan maka dari itu warga binaan berhak mendapatkan remisi umum sebagai bentuk penghargaan dalam pembinaan kehidupan sehari hari, dengan bentuk asimilasi, pengurangan hukuman maupun cuti pada binaan khusus dengan bebas bersyarat serta hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka yang diberikan remisi merupakan bentuk apresisasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi.”

Senada dengan Pj. Gubernur Bali, Kalapas Kerobokan Raden Mas Kristyo Nugroho mengatakan bagi mereka yang telah menerima atau yang telah memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat dimanapun mereka tinggal.

” Jadikan yang telah berlalu sebagai pengalaman untuk hal yang lebih baik serta dapat menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, serta dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan” Pungkasnya.

( Ags )