Breaking News

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya Indonesia.net – Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat Banyuwangi. Remaja tersebut kini telah ditahan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aksi yang dilakukan bersama sejumlah rekannya.

 

Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum melakukan konvoi di jalan raya, MAR diduga lebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, ia kemudian mengajak sejumlah temannya berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan.

 

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ditemukan unsur pidana. Yang bersangkutan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ocky, Sabtu (30/5/2026).

 

Menurut Ocky, MAR diduga berperan sebagai penggerak aksi konvoi yang melibatkan sejumlah remaja lainnya. Saat berkeliling di jalan raya, rombongan tersebut membawa senjata tajam dan rantai besi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengajak rekan-rekannya melakukan konvoi dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam,” ujarnya.

 

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penindakan terhadap sekelompok remaja yang berkumpul dan melakukan konvoi di wilayah Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Senin (25/5/2026).

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, rantai besi sepanjang sekitar dua meter, kendaraan bermotor yang digunakan saat konvoi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

 

Penyidik menduga aksi tersebut tidak sekadar konvoi biasa. Berdasarkan hasil pendalaman, para remaja itu diduga sengaja berkeliling untuk mencari kelompok lain yang bisa diajak bentrok apabila bertemu di jalan.

 

“Dari keterangan yang kami peroleh, tujuan mereka memang mengarah pada upaya mencari lawan atau memicu konflik dengan kelompok lain,” terang Ocky.

 

Selain MAR, polisi juga mengamankan beberapa remaja lain yang diduga turut terlibat. Namun karena masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

 

Ocky menegaskan, meski pendekatan yang digunakan berbeda, proses pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah para remaja kembali terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Untuk anak-anak yang masih di bawah umur tentu penanganannya menyesuaikan aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah. Menurutnya, keterlibatan remaja dalam aksi konvoi bersenjata tajam menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu tindak kekerasan dan mengganggu keamanan lingkungan.

 

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan sekaligus menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

 

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang mengarah pada gangguan kamtibmas. Layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” pungkas Ocky.

( red)

Berita Terkait

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM
Maling sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Petang, berinisial IMS, 50, berhasil diringkus aparat Polsek Petang,
DUGAAN PENCABULAN PULUHAN SANTRI, PIMPINAN PADEPOKAN DI GELANDANG POLISI
MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN
AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:12 WIB

Maling sapi yang kerap meresahkan warga Kecamatan Petang, berinisial IMS, 50, berhasil diringkus aparat Polsek Petang,

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:59 WIB

DUGAAN PENCABULAN PULUHAN SANTRI, PIMPINAN PADEPOKAN DI GELANDANG POLISI

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:07 WIB

MIRAS PALSU BEREDAR DI MEDAN

Berita Terbaru