GIANYAR, Surya Indonesia.net – Dalam upaya mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Polsek Ubud bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di wilayah Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.50 WITA tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Link Padang Tegal dan Jalan Raya Ubud.
Tim gabungan terdiri dari personel Polsek Ubud, Polres Gianyar, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, serta Pecalang Desa Adat Padang Tegal dan Desa Adat Ubud.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Catus Patha Ubud yang dipimpin Kapolsek Ubud KOMPOL I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan keselamatan personel di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Ubud KOMPOL I Wayan Antariksawan, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Rike Astuti, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Lantas Polsek Ubud IPTU I Gede Sudweika, S.H., beserta personel gabungan dari berbagai instansi terkait.
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Rike Astuti, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan penertiban parkir liar dilakukan sebagai langkah nyata menciptakan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Ubud yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan.
“Penertiban ini kami laksanakan secara humanis dan persuasif. Kami mengimbau masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan tidak memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan karena dapat mengganggu arus kendaraan serta memicu kemacetan. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Ubud,” ujar AKP Rike Astuti.
Setelah apel, personel gabungan langsung bergerak melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran dan himbauan kepada para pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di badan jalan.
Adapun hasil penertiban yang dilaksanakan yakni sebanyak 22 kendaraan dikenakan ETLE (tilang elektronik), pemasangan stiker pelanggaran/teguran terhadap 90 kendaraan, sementara tindakan derek dan pengempesan ban tidak dilakukan.
Kegiatan penertiban parkir liar ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat maupun tokoh masyarakat Ubud karena dinilai efektif membantu mengurangi kemacetan di kawasan pusat wisata tersebut.
Polsek Ubud bersama instansi terkait juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan Polres Gianyar, Dishub, serta Pecalang Desa Adat guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Ubud.
(anggi)

























