Aceh Singkil,Surya Indonesia.net – Humas Satgas Percepatan Pembangunan Aceh [PPA] Kabupaten Aceh Singkil, Muhlis, menyatakan 5 persil Sertifikat Hak Milik [SHM] atas namanya telah terbit dan diterima hari ini.
Meski sertifikat sudah di tangan, Muhlis menegaskan proses hukum terhadap terlapor Ihsanul Soni Harison atas dugaan pungutan liar tidak dihentikan.
Laporan dugaan pungli terhadap Ihsanul Soni Harison telah diterima Polres Aceh Singkil pada 30 April 2026 dengan nomor Reg/30/IV/2026/Reskrim.
“SHM sudah keluar, tapi pungli Rp 800.000 yang saya bayar ke Ihsanul Soni Harison tetap harus diproses. Ini bukan soal sertifikatnya saja, tapi soal efek jera biar tidak ada lagi korban pungli di BPN Aceh Singkil,” ujar Muhlis.
Muhlis menyebut hari ini akan mendatangi penyidik Polres Aceh Singkil untuk memberikan keterangan tambahan dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.[SP2HP]
Kasus ini menjadi salah satu poin utama dalam aksi damai Aliansi Satgas PPA x TIPAN-RI x PEPABRI Aceh Singkil pada Senin, 18 Mei 2026, dengan tuntutan “Berantas Pungli dan Mafia Tanah di Aceh Singkil”.
“Kami kawal sampai tuntas. Masyarakat kecil tidak boleh diperas untuk urus sertifikat yang memang haknya,” tegas Muhlis.
*Narahubung Media:*
Muhlis – Humas Satgas PPA Aceh Singkil & Koordinator Lapangan Aksi 18 Mei 2026
HP: 0822-7753-0243
(JAMAR)

























