Breaking News

Exploitation de l’homme par l’homme”: DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Tuntut Penyelesaian Dugaan Perampasan Hak Debitur

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, DPC GMNI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Panin Bank sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan dalam proses kredit, eksekusi jaminan, dan pelelangan aset.Aksi tersebut berlangsung dengan penuh semangat perjuangan dan diwarnai aksi bakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan rakyat kecil. Massa aksi membawa berbagai poster, spanduk, serta menyuarakan tuntutan agar Panin Bank segera menyelesaikan persoalan yang dialami para debitur secara adil, terbuka, dan manusiawi.

 

Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur turut menghadirkan salah satu korban yang mengaku dirugikan oleh pihak Panin Bank, yakni Ibu Trie Yustingsih. Berdasarkan pengakuan dan kronologi yang disampaikan kepada massa aksi. Beliau mengalami kerugian karena diduga akibat aset miliknya diambil secara paksa. Bahkan menurut keterangannya, terdapat aset yang bukan merupakan bagian dari jaminan utang piutang namun turut diambil dalam proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dilakukan. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.

 

Istilah “Exploitation de l’homme par l’homme” yang berarti “eksploitasi manusia atas manusia” menjadi refleksi atas dugaan kondisi yang terjadi. Dimana relasi antara lembaga keuangan dan masyarakat diduga berjalan secara timpang dan menempatkan debitur pada posisi yang lemah. Dalam perspektif Marhaenisme, praktik-praktik yang berpotensi menindas rakyat kecil harus dilawan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa lembaga perbankan sebagai institusi yang mengelola dana masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat serta laporan yang beredar, terdapat indikasi bahwa proses eksekusi jaminan dan pelelangan aset dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai dan berpotensi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga perbankan wajib menjalankan prinsip perlindungan konsumen, memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta melaksanakan proses penagihan maupun eksekusi sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, dalam praktik pelelangan aset, prosedur juga diatur melalui Kementerian Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.

 

DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti bahwa konflik antara debitur dan lembaga keuangan bukanlah persoalan baru di Indonesia. Dalam berbagai laporan pengaduan konsumen baik sengketa terkait kredit, eksekusi jaminan, hingga pelelangan aset masih sering terjadi. Banyak debitur mengaku tidak mendapatkan ruang negosiasi ulang atau restrukturisasi sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang merasa nilai aset yang dilelang jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak debitur.

 

Dalam masa aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

 

*1. Mendesak Panin Bank untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan debitur secara transparan dan berkeadilan.*

 

*2. Menuntut pemulihan hak-hak debitur yang diduga dirugikan, baik secara materil maupun immateril.*

 

*3. Meminta evaluasi sistem pelelangan aset agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial.*

 

*4. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebelum langkah hukum yang merugikan salah satu pihak.*

 

DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem ekonomi dan keuangan. Perbankan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat.

 

Aksi ini menjadi bentuk peringatan bahwa keadilan ekonomi harus ditegakkan dan hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan korporasi. DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.

( tim)

Berita Terkait

DIDUGA JANGGAL, SURAT Undangan KLARIFIKASI SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO TERKAIT JUAL BELI TANAH DIPERTANYAKAN
Pelepasan Jamaah Haji Tabanan 2026 Berlangsung Khidmat, Wujud Sinergi dan Doa untuk Keselamatan Jamaah
DPRD Kota Probolinggo tengah menyoroti anggaran rumah tangga rumah dinas (rumdin) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai fantastis.
Dishub Badung Bakal “Sikat” Parkir Liar Besar-besaran, Kawasan Wisata Kuta Jadi Target Utama!
Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen
*Peningkatan Kualitas Pelayanan SKCK Polda Bali Demi Wujudkan Polri Presisi*  
*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  
*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sisir Titik Rawan, Antisipasi Aksi Kejahatan 3C Saat Warga Terlelap*  

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:52 WIB

DIDUGA JANGGAL, SURAT Undangan KLARIFIKASI SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO TERKAIT JUAL BELI TANAH DIPERTANYAKAN

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:31 WIB

Pelepasan Jamaah Haji Tabanan 2026 Berlangsung Khidmat, Wujud Sinergi dan Doa untuk Keselamatan Jamaah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:19 WIB

DPRD Kota Probolinggo tengah menyoroti anggaran rumah tangga rumah dinas (rumdin) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai fantastis.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:16 WIB

Dishub Badung Bakal “Sikat” Parkir Liar Besar-besaran, Kawasan Wisata Kuta Jadi Target Utama!

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:11 WIB

Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:02 WIB

*Peningkatan Kualitas Pelayanan SKCK Polda Bali Demi Wujudkan Polri Presisi*  

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:00 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:58 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sisir Titik Rawan, Antisipasi Aksi Kejahatan 3C Saat Warga Terlelap*  

Berita Terbaru

Sosial

Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB