Breaking News

Konflik Internal Poktan Sri Mulya Kandangan Belum Temui Titik Damai

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suryaindonesia.net||Ngawi, 5 Mei 2026 – Konflik internal di Kelompok Tani (Poktan) Sri Mulya, Desa Kandangan, Kabupaten Ngawi, masih belum menemui titik temu. Perselisihan antara pengurus lama dan pengurus baru soal jabatan ketua diduga melanggar aturan, sehingga menghambat aktivitas kelompok.

Masalah ini mencuat setelah pengurus baru keberatan dengan posisi ketua yang masih dijabat Subani, seorang perangkat desa. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, jabatan pengurus poktan—termasuk ketua, sekretaris, bendahara, hingga seksi—dilarang diisi oleh pegawai negeri sipil atau perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus baru, Edi, menegaskan perlunya penyelesaian cepat. “Kami minta segera ada kejelasan. Kalau memang tidak sesuai aturan, seharusnya yang bersangkutan mundur agar poktan bisa kembali berjalan normal,” katanya.

Menurut Edi, Ketua Saiman telah meninggal dunia. Kini hanya tersisa bendahara Kasun dan Subani. Rencana reorientasi (Re’Or) pengurus pernah direncanakan, tapi Subani enggan merespons dan tidak hadir dalam acara tersebut. Akibatnya, hingga kini poktan belum punya pengurus resmi, hanya bergantung pada anggota aktif untuk mengurus kegiatan, termasuk penyaluran pupuk tiap musim demi kelancaran usaha tani.

Lurah Kandangan, Pariyanta, menyebut ini murni konflik internal antar-pengurus. Upaya mediasi melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sudah dilakukan, tapi belum ada kesepakatan. “Permasalahan ini sudah pernah dimediasi agar cepat selesai. Namun, sampai sekarang memang belum ada titik temu,” ujarnya.

Konflik berkepanjangan ini berdampak pada hambatan kegiatan poktan, seperti koordinasi program pertanian dan penyaluran bantuan. Hingga berita ini diturunkan, Subani belum memberikan keterangan resmi. (Tim)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Urus STNK, Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Lebih Dekat dan Humanis
Pelayanan BPKB di Polres Tabanan Semakin Optimal, Hadirkan Layanan Cepat dan Profesional bagi Masyarakat
PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern
Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat
Diduga Tebang Pilih Penanganan Kasus, DPP BEM-TR Desak Kajagung RI Copot Kajari Aceh Singkil
TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 
Satgas TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem wujudkan impian masyarakat dengan RTLH 
Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Konflik Internal Poktan Sri Mulya Kandangan Belum Temui Titik Damai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:46 WIB

Bukan Sekadar Urus STNK, Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Lebih Dekat dan Humanis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pelayanan BPKB di Polres Tabanan Semakin Optimal, Hadirkan Layanan Cepat dan Profesional bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:35 WIB

PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:56 WIB

TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:53 WIB

Satgas TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem wujudkan impian masyarakat dengan RTLH 

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:52 WIB

Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.

Berita Terbaru