Ngawi,suryaindonesia.net – Pemerintahan Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perpukiman ( Dinas Perkim ) berkerjasama dengan organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Ngawi serta para pengembang perumahan, menggelar Sosialisasi Implementasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( PBHTB ) serta Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ), di Gedung Kesenian, Kamis (30/4/2026).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkim, Maftuh Affandi, didampingi Ketua SMSI Ngawi Kundari Pri Susanti dengan memaparkan maksud dan tujuan tentang pentingnya sosialisasi ini sebagai sinergi dalam menyukseskan program-program pemerintah yang pro rakyat.
Dalam sosialisasi yang diikuti pelaku dunia properti dan konstruksi ini, Maftuh menyatakan, pembebasan BPHTB dan PBG khususnya bagi MBR telah diterapkan secara nasional.
Kebijakan secara nasional ini diharapkan akan dapat mengurangi biaya awal pembelian rumah, dimana BPHTB seringkali menjadi hambatan karena harus merogoh biaya yang cukup besar dan memberatkan bagi golongan MBR. Untuk itu perlu adanya kepastian site plan yang dimiliki oleh pengembang agar bisa lolos segala aturan.
“Kami ingatkan juga bagi masyarakat, untuk memastikan adanya site plan. Pengembang yang sudah memiliki site plan lebih bisa dijamin lolos aturan untuk membangun unit -unit perumahan yang dijanjikan,” kata Maftuh dalam sambutanya dihadapan sekitar 70 orang yang hadir.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Ngawi, Kundari Pri Susanti, mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini turut mendukung program tiga juta rumah bagi MBR yang kini diharapakan realisasinya, terlebih jika biaya PBHTB dan PBG sebesar nol rupiah.
“SMSI juga ingin mendorong peningkatan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Selain itu memberi stimulus sektor properti agar tetap tumbuh di tengah keterbatasan daya beli masyarakat,” harap Kundari termasuk kontribusi SMSI dalam program pro rakyat ini.
Kemudian paparan tentang syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan BPHTB gratis dikemukakan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dari Bagian Keuangan Pemkab Ngawi, Bodo Suseno, diantaranya batas penghasilan, usia, kondisi dan luas bangunan rumah yang hendak dibeli.
“Penghasilan maksimal tujuh juta untuk lajang dan delapan juta untuk yang sudah menikah, merupakan kepemilikan hunian pertama dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi,” terang Suseno.
Selanjutnya mengenai bagaimana masyarakat dapat mengakses PBG gratis lebih lengkap dipaparkan oleh Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dari Dinas PUPR Ngawi, Astuti Patmarini, dengan mengenalkan adanya kemudahan dari perangkat lunak berbasis web yang disebut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sudah ada juga Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG) yang bisa membantu proses ini,” ungkap Rini dengan langsung simulasikannya kepada para audien.
Gayung bersambut dari sosialisasi ini juga disampaikan oleh perwakilan pengembang yang hadir dengan menyampaikan lebih rinci segmen MBR yang bisa memiliki hunian layak dari pengembang, terutama bagi masyarakat Ngawi.
“Di Kabupaten Ngawi ini, tercatat ada 24 pengembang yang sudah bisa menyediakan hunian terjangkau. Sampai saat ini sudah ada 2.149 unit rumah yang telah terbangun, menyebar di berbagai kecamatan. Catatan sampai April 2026 tersisa 879 unit saja,” ungkap M. Ridwan mewakili para pengembang yang hadir dalam sosialisasi ini.
Ridwan juga menambahkan jika 24 pengembang properti itu dipastikan telah berizin dan akan mengurus proses jual beli rumah secara transparan dan cepat. Bahkan, rata-rata pengembang telah membangun hunian seharga sekitar Rp166 juta per unit.
“Perizinan dan site plan sudah mengikuti ketentuan dari pemerintah dan dipastikan memiliki petugas yang gerak cepat akan membantu warga Ngawi yang membutuhkan hunian,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini disampaikan dalam diskusi akan harapan dan tuntutan dari pengembang agar Pemkab Ngawi lebih mempercepat penyelesaian surat-surat keputusan terkait izin, penyederhanan alur birokrasi serta mempemudah proses terkait properti.

























