Breaking News

Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi diJalan Pahlawan Semarang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini menunjukkan bagaimana negara cenderung lambat dan tertutup dalam menangani kekerasan, terutama ketika diduga melibatkan aparatnya sendiri. Proses hukum yang disebut akan memasuki tahap baru justru menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keseriusan penegakan keadilan.

 

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di Jakarta Pusat itu diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Jika benar, ini memperlihatkan wajah represif negara terhadap aktivis hak asasi manusia. Korban harus menanggung luka bakar serius dan menjalani operasi berulang, sementara negara terkesan lebih sibuk mengelola proses administratif daripada memastikan pemulihan dan keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah Oditur Militer yang telah melimpahkan berkas ke pengadilan militer juga memunculkan kritik. Pengadilan militer sering dianggap tidak sepenuhnya independen ketika mengadili aparatnya sendiri. Penetapan hanya empat tersangka dari kalangan militer menimbulkan kesan bahwa negara membatasi tanggung jawab pada level bawah, tanpa menyentuh kemungkinan keterlibatan struktur yang lebih luas.

 

Temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut adanya sekitar 16 pelaku memperkuat dugaan bahwa kasus ini lebih besar dari yang diakui secara resmi. Analisis dari rekaman CCTV menunjukkan adanya koordinasi antar pelaku, yang mengindikasikan bahwa aksi ini bukan tindakan spontan, melainkan terorganisir.

 

Namun, hingga kini pihak TNI belum memberikan penjelasan terbuka terkait kemungkinan adanya pelaku lain. Sikap ini memperlihatkan kecenderungan negara untuk mengontrol informasi dan membatasi akuntabilitas. Proses persidangan yang dijanjikan juga belum tentu menjamin keadilan substantif jika masih berada dalam lingkup kekuasaan institusi yang sama.

 

Penggunaan pasal-pasal KUHP dengan ancaman hukuman tertentu memang menunjukkan adanya proses hukum, tetapi tanpa pengungkapan menyeluruh, hal ini berisiko hanya menjadi formalitas. Keadilan yang sejati tidak hanya soal menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar struktur kekuasaan yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi.

 

Sampai saat ini, belum semua pelaku dihadirkan ke publik. Pernyataan bahwa hal itu akan dilakukan di persidangan justru memperkuat kesan bahwa negara masih menahan informasi. Dalam perspektif kritis, kondisi ini mencerminkan dominasi negara yang cenderung melindungi dirinya sendiri dibanding membuka kebenaran secara utuh kepada masyarakat.

 

Dari sudut pandang aktivis, situasi ini menegaskan pentingnya tekanan publik yang konsisten agar negara tidak terus berlindung di balik prosedur formal. Solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci untuk mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh, termasuk menuntut pertanggungjawaban hingga ke tingkat komando. Tanpa desakan kolektif, ada risiko kasus ini akan berakhir sebagai sekadar catatan hukum tanpa perubahan berarti dalam praktik kekuasaan yang represif.

Dengan berbagai perkembangan masalah yang menimpa saudara Andrie Yunus sehingga kami menuntut agar:

 

Poin tuntutan

 

1. Desak MK untuk mengabulkan perkara 147 /Puu-XXl /2025.

2. Perketat peran Komnas HAM dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan warga sipil

3. Pembentukan tim reformasi TNI

4. Turunkan Prabowo dan Gibran

5. Usut tuntas seluruh pelaku penyiraman Andrie Yunus serta intelektualanya. Lewat menuntut presiden untuk mengeluarkan Inpres ttg pembentukan TGPF

6. Copot panglima TNI dan evaluasi pendidikan militer

7. Hentikan represitifitas militer terhadap sipil

8. Mendesak hak moral dan hak material seluruh korban kekerasan oleh TNI

9. PTDH anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

10. Menuntut presiden dan panglima TNI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka (Andrie Yunus)

Berita Terkait

Proyek penataan bantaran Tukad Badung di pusat Kota Denpasar yang hancur disapu banjir bandang mulai di kerjakan
Jaga Lingkungan Sehat, Babinsa Kesiman Kertalangu dan Warga Gelar Aksi Gotong Royong Bersih-Bersih
Bersihkan Jalan dan Saluran Irigasi, Babinsa Sertu I Made Sardika Pimpin Aksi Gotong Royong Kerja Bakti
Wujudkan Ekonomi Masyarakat, Kodim 1611/Badung Dukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mengwi Digencarkan, Dandim 1611/Badung Pastikan Proses Berjalan Lancar
Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta
Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:23 WIB

Proyek penataan bantaran Tukad Badung di pusat Kota Denpasar yang hancur disapu banjir bandang mulai di kerjakan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

Jaga Lingkungan Sehat, Babinsa Kesiman Kertalangu dan Warga Gelar Aksi Gotong Royong Bersih-Bersih

Jumat, 24 April 2026 - 16:24 WIB

Bersihkan Jalan dan Saluran Irigasi, Babinsa Sertu I Made Sardika Pimpin Aksi Gotong Royong Kerja Bakti

Jumat, 24 April 2026 - 16:21 WIB

Wujudkan Ekonomi Masyarakat, Kodim 1611/Badung Dukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 24 April 2026 - 16:12 WIB

Kapolresta Denpasar Perkuat Sinergitas Kamtibmas Bersama Tokoh FKUB Kuta

Jumat, 24 April 2026 - 16:10 WIB

Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Satpas SIM Polresta Denpasar

Jumat, 24 April 2026 - 16:05 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 15:59 WIB

Trans Metro Dewata Tembus 1,7 Juta Pengguna, PT Satria Trans Jaya Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan

Berita Terbaru