Denpasar, Surya Indonesia.net – Proyek penataan bantaran Tukad Badung di pusat Kota Denpasar yang hancur disapu banjir bandang beberapa waktu lalu dimulai. Penataan mencakup sejumlah ruas strategis seperti Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin dengan total anggaran mencapai Rp83 miliar yang disiapkan dari ABPD Induk 2026 Kota Denpasar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata didampingi Sekretaris PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, Kamis (23/4) menjelaskan, bahwa pengerjaan senderan atau tanggul tukad (sungai) sudah mulai dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan dana APBN.
Kata Airawata, proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai, termasuk lebar alur sungai seperti semula. Setelah senderan selesai, baru penataan bagian atas atau sempadan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. “Pengerjaan senderan oleh BWS, kalau sempadan nanti dikerjakan Pemda,” ujar Gung Airawata.

Dia menyebutkan, untuk penataan kawasan sempadan sungai bakal bersamaan dengan penataan pusat kota yakni kawasan Jalan Hasanudin, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi. Proses tender untuk pengawasan sudah mulai April 2026. Sementara fisik direncanakan dimulai awal Mei 2026. Jika berjalan sesuai rencana, pekerjaan fisik ditargetkan mulai Juni dan rampung pada Desember 2026. Gung Airawata menambahkan, desain penataan kawasan sebenarnya sudah tersedia. Namun, Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen teknis masih dalam tahap pemantapan. “DED masih dalam tahap pemantapan,” ujarnya.
Sementara itu, ruko yang melanggar sempadan sungai diharuskan mundur 3 meter. Saat ini, pembongkaran ruko yang melanggar sempadan masih dikomunikasikan dengan pemilik. “Penataan ini masuk dalam program penataan pusat kota. Untuk pembongkaran, itu ranah Perkim dan masih dalam proses komunikasi dengan pemilik bangunan,” jelas Gung Airawata.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai.
Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung kejadian banjir bandang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai,” ujar Sudewa.
Meski demikian, proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah. Hal ini karena bangunan bersifat kepemilikan pribadi, sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai. “Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur,” tambah Sudewa.
Sudewa menyebutkan, tidak semua bangunan dapat langsung ditata. Sejumlah bangunan seperti Kohinoor disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut. Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain seperti Hotel Raya, masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan.
( red)

























