Breaking News

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net ||Ngawi, 19 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali mencuat di wilayah Ngawi. Seorang warga melaporkan kasus penyalahgunaan kendaraan sewa ke Polres Ngawi dengan nomor laporan LP/65/IV/2026/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM.

Pelapor, Susilawati (39), warga Perumahan Permata Handayani, mengaku menjadi korban setelah mobil miliknya yang disewakan justru diduga digadaikan tanpa izin.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi AD-1064 IZ. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awalnya, penyewaan berjalan normal dengan tarif Rp225.000 per hari.

Namun, memasuki momen Lebaran, tarif sewa mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 per 24 jam, berlaku mulai 10 Maret hingga 31 April 2026.

Kenaikan harga tersebut telah disepakati oleh terlapor.

Meski telah menyetujui tarif baru, terlapor justru tidak melakukan pembayaran dan membiarkan tagihan sewa menumpuk. Selama kurang lebih dua bulan penggunaan, total tunggakan biaya sewa mencapai sekitar Rp13 juta.

Korban mengaku telah berupaya menagih secara baik-baik, baik melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung garasi tempat kendaraan biasa disimpan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Situasi semakin serius ketika kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil itu diduga telah digadaikan di wilayah Bojonegoro dengan nilai sekitar Rp40 juta tanpa seizin pemilik.

Kerugian dan Proses Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil  termasuk nilai kendaraan dan tunggakan sewa yang belum dibayarkan.

Kasus tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan terlapor diduga melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Unsur penggelapan dinilai kuat karena kendaraan yang disewa tidak dikembalikan dan diduga dialihkan dengan cara digadaikan tanpa hak. Sementara itu, indikasi penipuan menguat karena adanya kesepakatan di awal yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Penegasan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menyewakan unitnya.

Modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.

Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta mengembalikan hak korban secara penuh.(*)

 

Berita Terkait

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB