Breaking News

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR | SURYA INDONESIA || – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 13 April 2026, dengan menyasar dua proyek berbeda yang berada di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang menggabungkan temuan lapangan, analisis dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), serta kajian teknis konstruksi.

“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat praktik penyimpangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” ujar Agus dalam keterangannya.

Proyek yang disorot pertama adalah pekerjaan hotmix Tahap I di Desa Singajaya. Dalam proyek tersebut, KCBI menemukan dugaan manipulasi volume dan tonase aspal yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.

Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan anggaran, termasuk munculnya komponen biaya overhead sebesar Rp. 18,8 juta yang dinilai tidak rasional dan berpotensi sebagai pos fiktif.

Sementara itu, pada proyek Jalan Kapten Somantri di Desa Weninggalih, ditemukan kejanggalan yang lebih mencolok. Dokumen perencanaan mencantumkan ketebalan aspal hanya 0,3 cm—angka yang secara teknis dinilai mustahil untuk konstruksi jalan yang layak.

Temuan lain mencakup dugaan markup harga material di atas Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bogor serta indikasi upah tenaga kerja fiktif senilai Rp. 39,15 juta.

Agus menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bagian dari laporan resmi (DUMAS) kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk uji teknis lapangan seperti core drill guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, KCBI juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, tim pelaksana kegiatan, hingga pihak penyedia, diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara.

Langkah pelaporan ini, lanjut Agus, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait maupun instansi yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.

LSM-KCBI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka membuka kemungkinan untuk membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). (C)

Berita Terkait

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi Cinta Petani Polsek Sedati Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WIB

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polisi Cinta Petani Polsek Sedati Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terbaru