Breaking News

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik dengan Dugaan penipuan data konsumen

Sabtu, 11 April 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar,Surya Indonesia. Net – Kejaksaan Negeri Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GS alias Saras dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana konsumen property.

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan,

“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap”, jelasnya, Sabtu,(11/4/2026) dalam keterangan tertulisnya di Gianyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).

Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari pengadilan negeri setempat”, cetusnya.

Ia menyebutkan, Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan diuji secara terbuka.

“Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku”, ucapnya.

Ia menyampaikan, Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan berbeda, pengacara pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H. mengatakan, akan ada laporan penggelapan tersangka selanjutnya.

“Ini baru 1 laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja”, tutupnya.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru