Gianyar,Surya Indonesia. Net – Kejaksaan Negeri Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GS alias Saras dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana konsumen property.
Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan,
“Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap”, jelasnya, Sabtu,(11/4/2026) dalam keterangan tertulisnya di Gianyar.
Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).
Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kwitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari pengadilan negeri setempat”, cetusnya.
Ia menyebutkan, Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan diuji secara terbuka.
“Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku”, ucapnya.
Ia menyampaikan, Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan berbeda, pengacara pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H. mengatakan, akan ada laporan penggelapan tersangka selanjutnya.
“Ini baru 1 laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja”, tutupnya.
( red)

























