Jakarta,Surya Indonesia.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026), Kapolri mengatakan:
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.”
Kapolri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara pidana maupun etik. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena Brimob merupakan satuan elite Polri yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kapolri pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Sejumlah media nasional seperti detikNews, Suara.com, Okezone dan Surya Indonesia.net pun telah memberitakan pernyataan resmi Kapolri terkait kasus ini.
Publik kini menunggu perkembangan proses hukum dan sidang etik terhadap oknum yang terlibat, sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan keadilan.
( red)

























