Surabaya , Surya Indonesia.net – Dugaan praktik tak terpuji kembali mencuat dalam penanganan perkara narkotika di Kota Surabaya. Seorang oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pengguna narkoba dengan dalih untuk mengurus proses “TAT” dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan uang tersebut disampaikan dengan alasan agar klien memperoleh perlakuan tertentu serta proses hukum berjalan lebih mudah dan cepat. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan pihak keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis maupun finansial.
Salah satu keluarga pengguna narkoba yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diarahkan untuk menyiapkan dana dengan iming-iming proses hukum akan dipermudah.
“Kami diminta untuk menyediakan uang oleh oknum PH yang ditunjuk oleh penyidik narkoba, agar bisa di-TAT dalam kasus yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujarnya dengan nada kesal saat mendatangi kantor kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menolak memberikan uang tersebut karena proses “TAT” yang dijanjikan belum terealisasi.
“Keluarga tidak mau memberikan uang karena anak saya belum di-TAT,” tambahnya.
Tim investigasi Media liputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S, dan V yang dikenal juga seorang PH dari salah satu rumah rehabilitasi terkenal di Surabaya, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan mencederai integritas profesi advokat. Profesi advokat terikat kode etik serta ketentuan hukum yang menuntut profesionalitas dan melarang penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.
Permintaan uang di luar mekanisme resmi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Terlebih dalam perkara narkotika, di mana keluarga tersangka kerap berada dalam posisi rentan dan mudah tertekan oleh situasi.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum PH yang dimaksud maupun dari pihak kepolisian. Publik mendesak agar aparat penegak hukum serta organisasi advokat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik profesi, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi etik maupun konsekuensi hukum yang tegas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara narkotika harus dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Anugrah/Imam

























