Tangerang, 19-02-2026, Surya Indonesia.net – Berawal dari informasi masyarakat dan pemeriksaan rutin kendaraan di Pelabuhan Patimban, aparat Bea Cukai dan kepolisian mengungkap pengiriman sabu seberat 25 kilogram yang berujung pada penangkapan dua tersangka di Surabaya.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Kanwil Jatim I, Bea Cukai Purwakarta, serta Polresta Tangerang. Operasi berlangsung sejak 13 Februari 2026 hingga 14 Februari 2026 di dua lokasi utama, yakni area kargo domestik Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat dan SPBU Pertamina Balongsari, Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (02/02) mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil mewah dari Medan menuju Tangerang melalui jalur laut dan melewati Pelabuhan Patimban.
Pada Jumat (13/02), petugas Bea Cukai yang tengah melakukan pemeriksaan rutin bongkar muat kendaraan di Pelabuhan Patimban menggunakan X-Ray handheld mendapati atensi pada dua koper berwarna abu-abu dan merah muda di dalam kendaraan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dengan bantuan unit anjing pelacak (K-9) menunjukkan respons positif narkotika. Hasil uji narkotest terhadap isi koper yang dikemas menyerupai teh asal Tiongkok menunjukkan positif metamfetamina/sabu golongan I dengan jumlah total 25 bungkus, sekitar satu kilogram setiap bungkusnya.
“Setelah temuan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian melakukan controlled delivery dengan memanfaatkan sopir harian yang disewa pengirim kendaraan. Mobil kemudian diarahkan menuju Surabaya sesuai instruksi pihak pengirim,” imbuh Nirwala.
Pada Sabtu (14/02), petugas mengamankan dua orang berinisial SP (30) dan IW (42) saat hendak mengambil kendaraan di SPBU Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi 25 bungkus sabu dengan berat bruto keseluruhan 25.437 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil. Berdasarkan keterangan awal, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut akan dikirim ke wilayah yang belum diketahui sambil menunggu instruksi pihak lain yang kini masih dalam pencarian.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari jumlah barang bukti yang disita, aparat memperkirakan dapat menyelamatkan 127.185 jiwa dari ancaman narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dampak sosial yang dapat dihindari melalui satu operasi penindakan.
“Selain menegakkan hukum, operasi ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, produktivitas, hingga stabilitas sosial. Sinergi pengawasan di jalur masuk barang dan pergerakan logistik domestik juga memperlihatkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan di perbatasan negara, tetapi hingga distribusi di dalam negeri,” tutup Nirwala.
( red)

























