Surabaya, Surya Indonesia.net – Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.
Berdasarkan pantauan Kompascom, sebanyak 3 anggota kepolisian dengan membawa senjata api, terlihat berjaga di depan rumah bernomor 3 tersebut, sejak pukul 12.30 WIB.
Diketahui, Penggeledahan rumah tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah tersebut diduga digunakan menampung, menjual dan mengolah emas dari tambang ilegal.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Ade ditemui di lokasi, Kamis (19/2/2026).
Ade menyebut, tambang emas ilegal tersebut berada di Kalimantan Barat (Kalbar), pada 2019 hingga 2022. Kasus itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sedangkan, lanjut dia, dana hasil dari penjualan emas pertambangan ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” jelasnya.
Ade mengungkapkan, sudah ada sejumlah surat, dokumen, hingga alat elektronik yang menjadi barang bukti. Di sisi lain, masih belum ada tersangka dalam penggeledahan tersebut.
“(Yang diamankan) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutupnya.
( red)

























