SURYA INDONESIA NET-
Muara enim.
Usai sudah pelarian pelaku tindak pidana penganiayaan penyiraman cuka parah (air keras) kepada korban bernama : Nela Puspita Sari Binti Kaswan
umur : 25 Tahun
pekerjaan : Petani
alamat : Dusun IV Desa Sukajadi Kec. Sungai rotan kab. Muara Enim.
PELAPOR:
Nama : Kaswan Bin Adham
umur : 58 Tahun
pekerjaan : Petani
alamat : Dusun IV Desa Sukajadi Kec. Sungai rotan kab. Muara Enim.
SAKSI – SAKSI :
Nama : M. Arifin
Umur : 35 tahun
Pekerjaan: Perangkat Desa
Alamat : Dusun IV Desa Sukajadi Kec. Sungai rotan Kab. Muara Enim
Nama : Opi Ardiansah Bin Kaswan
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat : Dusun IV Desa Sukajadi Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
Pelaku bernama CA(44 ) ditangkap di jln .terata komplek. pemda .desa bukit betung kec,sungai liat kab.banka kepulauan banka brlitung
tempatnya menghilang , padahari kamis (12/02/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU.MAR ERWIN dan tim SURO
Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari rabu 28, januari 2026, di pondok kebun desa sukadana Kecamatan sungai rotan , kabupaten muara enim. Saat itu, pelaku menyiramkan cuka parah (air keras) ke arah korban yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri,
Bermula sebelumnya pelaku mengajak janjian bertemu dengan korban di TKP, setelah bertemu pelaku pun mengajak Rujuk/kembali kepada korban, akan tetapi korban tidak mau Kemudian korban pun menoleh ke arah lain tiba-tiba pelaku langsung menyiram cuka parah (Air Keras) dari arah belakang tubuh korban akibat kejadian tersebut korban merasa panas dan lagi keluar Pondok dan melepaskan pakaiannya dan setelah menyiram pelaku pun mengambil satu HP VIVO Y02 milik korban yang sebelumnya diletakkan di pondok kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya,
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar serius .
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/06/I/2026/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN,tanggal 28 Januari 2026.
Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku Kapolsek sungai rotan AKP SUMARTONO, S.E, memerintahkan Kanit Reskim polsek sungai rotan IPTU MAR ERWIN bersama Team SURO untuk melakukan penyelidikan dengan di bantu BACK UP Anggota POLRES BANGKA SUNGAI LIAT kemudian Pelaku cnd berhasil diamankan di perumahan Pemda Kec. Sungai Liat kab. Bangka Provinsi Kep. Bangka belitung pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 selanjutnya pelaku cnd Langsung dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ucap kapolsek sungai rotan
(WI)

























