Bangli, Surya Indonesia.net – Dalam rangka memperkuat perlindungan data dan sistem informasi kepemiluan, Kasat Intelkam Polres Bangli AKP Ida Bagus Nyoman Asmara Jaya, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) pukul 09.30 s.d. 11.00 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangli.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bangli, Sekdis Kominfo Kabupaten Bangli, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli, serta staf KPU dengan total peserta sebanyak 25 orang.
Dalam sambutannya, Komisioner KPU Kabupaten Bangli menyampaikan bahwa sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan data dan informasi kepemiluan agar tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya. Diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Bangli dapat memahami serta menerapkan kebijakan keamanan informasi secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pada sesi pemaparan, Kasat Intelkam Polres Bangli menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen keamanan informasi guna mengantisipasi berbagai ancaman keamanan, khususnya menjelang dan selama tahapan pemilu.
Beliau menjelaskan bahwa kebocoran data di Indonesia masih kerap terjadi akibat lemahnya sistem keamanan, faktor human error, serta kurangnya pengawasan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa pencurian identitas dan penipuan, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.
“Data pemilu merupakan data strategis yang wajib dijaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan seperti audit keamanan, enkripsi data, backup rutin, serta penerapan kontrol akses yang ketat,” tegas AKP Ida Bagus Nyoman Asmara Jaya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembekalan pelatihan keamanan siber bagi pegawai KPU untuk meminimalisir risiko kesalahan manusia. Apabila terjadi dugaan serangan siber, peserta diimbau untuk segera menghentikan aktivitas perangkat, melaporkan kepada tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali dan aparat terkait, serta mengamankan bukti digital guna kepentingan penanganan lebih lanjut.
Pesatnya perkembangan teknologi digital, menurutnya, harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi risiko kejahatan siber, termasuk pencegahan hoaks, penipuan digital, serta kebocoran data pribadi maupun institusi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kolaborasi unsur Pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media—sangat diperlukan untuk membangun ekosistem keamanan siber yang berkelanjutan dan terpadu.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polri, KPU, Kominfo, dan Bawaslu dalam menjaga integritas serta keamanan sistem informasi pemilu di Kabupaten Bangli.
( red)

























