Breaking News

Viral Kasus Penipuan Berkedok Ojek Online, Polsek Denpasar Barat amankan Pelaku  

Selasa, 7 April 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Viral di media sosial adanya pengemudi ojek online yang melakukan penipuan dan mengambil HP penumpangnya, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. korban dalam adalah seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50), saat kejadian korban memesan ojek online Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju lokasi tujuan. Setibanya di lokasi, korban bermaksud membayar namun tidak memiliki uang kecil.

 

 

Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk membantu proses transaksi. Namun, saat korban mulai curiga karena proses yang berlangsung lama dan meminta kembali ponselnya, pelaku justru memanfaatkan kelengahan korban dan langsung melarikan diri sambil membawa handphone tersebut.

 

 

“Setelah menerima laporan korban tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas Kapolsek.

 

 

Petugas mengamankan Pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi, melainkan hanya menggunakan jaket ojek online untuk mencari penumpang secara manual.

 

 

Lebih lanjut, pelaku mengakui memiliki niat untuk mengambil barang milik korban setelah melihat adanya kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya dengan berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(anggi)

Berita Terkait

Sambungan jembatan di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, mengalami kerusakan berupa lubang. K
Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang
Anggota TNI AD Gotong Royong Rehab Gereja Imanuel Demi Kenyamanan Jemaat
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Kelayakan Gereja Imanuel Nurbenlelang
Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon
TNI AD Laksanakan Pembongkaran Rangka Atap dan Plafon Gereja Imanuel dalam Program Karya Bhakti Skala Besar
Program Karya Bhakti Skala Besar di Alor, TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq
Anggota TNI AD Bersama Masyarakat Kerjakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Sambungan jembatan di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, mengalami kerusakan berupa lubang. K

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:04 WIB

Anggota TNI AD Gotong Royong Rehab Gereja Imanuel Demi Kenyamanan Jemaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Kelayakan Gereja Imanuel Nurbenlelang

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:59 WIB

Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53 WIB

Program Karya Bhakti Skala Besar di Alor, TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:51 WIB

Anggota TNI AD Bersama Masyarakat Kerjakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Fasilitas Masjid Nur Haq

Berita Terbaru