Denpasar, Surya Indonesia.net – Rencana penggeseran bangunan warga yang berada di sempadan Tukad Badung pascabencana hingga kini masih dalam tahap proses dan belum ada tenggat waktu pasti. Pemerintah Kota Denpasar menegaskan, pembongkaran dan penggeseran bangunan sangat bergantung pada kesiapan serta kesepakatan komunitas warga terdampak.
Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bagus Airawata, mengatakan secara prinsip telah ada kesepakatan awal bahwa bangunan di sepanjang sempadan sungai akan dimundurkan hingga sekitar tiga meter. Namun, eksekusi di lapangan belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian persoalan lahan dan persetujuan dari komunitas setempat.
“Desainnya sebenarnya sudah kami buat dan sudah kami sesuaikan dengan arahan pimpinan. Tapi untuk eksekusinya belum bisa jalan karena masih menunggu keputusan dari komunitas,” ujar Airawata, Selasa (3/2).
Dia menjelaskan, sebagian lahan yang terdampak rencana penataan tersebut masih harus dibebaskan terlebih dahulu. Setelah proses pembebasan lahan rampung dan diserahkan kepada pemerintah, barulah penataan fisik bisa dilaksanakan.
Menurut Airawata, dalam pertemuan sebelumnya antara Walikota Denpasar dengan perwakilan komunitas Sulawesi yang turut didampingi pihak terkait, persoalan lahan menjadi fokus utama pembahasan. Hingga kini, keputusan akhir masih menunggu persetujuan ketua komunitas.
“Yang jelas, dari sisi teknis kami sudah mengakomodir. Tapi detail pelaksanaannya masih berproses, karena keputusan ada di komunitas,” tegasnya.
Terkait desain penataan kawasan, Airawata mengungkapkan bahwa konsep yang disiapkan mencakup pembangunan jalan inspeksi, ruang terbuka hijau berupa taman, serta koridor di sepanjang sempadan sungai. Namun, pemanfaatan kawasan untuk kegiatan UMKM belum masuk dalam perencanaan saat ini.
( red)

























